Monday, 24 August 2026 | 16:36 WIB

JAKARTA — Pemerintah pusat mulai menggodok rencana besar terkait perubahan kewenangan pengelolaan

Dikutip dari pembahasan terkini, naskah akademik revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjadi landasan utama wacana ini. Dalam skema yang se

Aug 13, 2026 - 07:45
0 2
JAKARTA — Pemerintah pusat mulai menggodok rencana besar terkait perubahan kewenangan pengelolaan

Dikutip dari pembahasan terkini, naskah akademik revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjadi landasan utama wacana ini. Dalam skema yang sedang dirancang, Kemendikbudristek berencana mengambil alih seluruh administrasi, penempatan, dan pembinaan karier guru ASN guna menciptakan standarisasi kualitas pendidikan nasional. Langkah itu diharapkan bisa menekan kesenjangan kompetensi antarwilayah yang selama ini dipicu oleh otonomi daerah dalam mengelola tenaga pendidik.

Kronologi Wacana Alih Kelola Guru ASN

  1. Awal pembahasan internal pemerintah — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan mulai menyusun peta jalan alih kelola guru ASN. Fokus awal tertuju pada guru PNS, PPPK, dan PPPK PW yang saat ini berstatus ASN daerah.
  2. Penyusunan naskah akademik — Tim teknis menyusun rancangan perubahan UU ASN yang memungkinkan pemusatan kewenangan pengelolaan guru ke tingkat pusat. Dalam dokumen itu, pemerintah menargetkan agar seluruh proses rekruitmen, rotasi, dan evaluasi kinerja guru berada di bawah koordinasi instansi vertikal Kemendikbudristek.
  3. Munculnya kekhawatiran diskriminasi — Sejumlah pihak di DPR menyoroti bahwa skema yang sedang dibahas hanya mengakomodasi guru dengan status formal PNS, PPPK, dan PPPK PW. Padahal, masih ada ribuan tenaga honorer, guru tidak tetap, dan tenaga kependidikan lain yang turut andil dalam pembelajaran namun belum tersentuh kebijakan alih status tersebut.
  4. Desakan dari Komisi II DPR — Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda bersama jajaran pimpinan dewan menegaskan bahwa jika pemerintah serius memperbaiki tata kelola pendidikan, maka seluruh guru harus dipertimbangkan untuk dialihkan menjadi ASN pusat, bukan sekadar kelompok yang sudah berstatus ASN daerah. Ia menilai kebijakan parsial justru akan menciptakan ketimpangan baru di dunia pendidikan.
  5. Evaluasi lintas kementerian — Pemerintah melalui Sekretariat Negara menggelar rapat koordinasi lintas kementerian untuk menyamakan persepsi terkait beban anggaran, jumlah guru yang terdampak, serta mekanisme transisi dari daerah ke pusat. Dalam rapat tersebut, dibahas pula nasib guru honorer yang belum masuk dalam database resmi kepegawaian daerah.

Catatan Kritis Senayan

Anggota DPR dari berbagai fraksi yang ditemui di kompleks parlemen menilai bahwa pemusatan kewenangan haruslah bersifat inklusif. Mereka menunjuk bahwa jika hanya guru PNS, PPPK, dan PPPK PW yang dialihkan menjadi ASN pusat, maka pemerintah secara tidak langsung membuka jurang baru antara tenaga pendidik yang sudah mapan dengan mereka yang masih berstatus honorer atau kontrak.

Kalau memang tujuannya adalah meningkatkan kualitas pendidikan nasional, jangan setengah-setengah. Semua guru yang mengabdi, regardless of status, harus dipertimbangkan secara adil dalam skema baru ini,” ujar seorang anggota Komisi X DPR yang ikut memantau pembahasan.

Selain soal keadilan, Senayan juga mempertanyakan kesiapan anggaran negara jika skema ASN pusat benar-benar diwujudkan. Dengan jumlah guru di Indonesia mencapai lebih dari 3 juta orang, pembebanan fiskal ke APBN akan meningkat signifikan, terutama untuk gaji, tunjangan profesi, dan fasilitas pensiun yang selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Prospek dan Tantangan ke Depan

Jika revisi UU ASN disetujui dan pengalihan kewenangan berlangsung, pemerintah pusat bakal memegang kendali penuh atas distribusi guru ke seluruh penjuru negeri. Hal ini diharapkan bisa mengatasi masalah kekurangan guru di daerah terpencil dan meminimalisir praktik pemborosan tenaga pendidik di kota-kota besar. Namun, transisi tersebut harus dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu stabilitas pembelajaran di satuan pendidikan.

Di sisi lain, para guru honorer menuntut agar pemerintah tidak mengabaikan perjuangan mereka yang telah bertahun-tahun mengabdi tanpa jaminan sosial yang memadai. Mereka berharap wacana alih status ini menjadi momentum amnesti kepegawaian yang merata, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi berkeadilan.

Sementara itu, pemerintah belum memberikan keputusan final terkait ruang lingkup guru yang bakal masuk dalam kategori ASN pusat. Namun, suara dari Senayan telah menegaskan bahwa pembahasan selanjutnya harus membuka ruang bagi seluruh komponen tenaga pengajar, bukan hanya kelompok elit yang sudah berstatus PNS atau PPPK. Keputusan akhir diharapkan bisa mengakomodasi kepentingan publik tanpa meninggalkan luka lama ketimpangan status kepegawaian di dunia pendidikan Indonesia.

Berikut tiga pertanyaan esensial terkait kebijakan alih kelola guru ASN yang perlu diketahui publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
irwan-setiawan

Reporter Foto. Visual storyteller dengan 12 tahun pengalaman.

Comments (0)

User