Sep 17, 2026
Hukum

JAKARTA — Baleg DPR Tegaskan Reforma Agraria Tak Sekadar Bagi-Bagi Tanah

Dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, memasuki babak bar

JAKARTA — Baleg DPR Tegaskan Reforma Agraria Tak Sekadar Bagi-Bagi Tanah

Dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, memasuki babak baru yang krusial. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara tegas menggarisbawahi bahwasanya kebijakan reformasi agraria di Indonesia tidak boleh berhenti pada seremonial redistribusi lahan atau sekadar pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat semata.

Para anggota legislatif menilai bahwa pendekatan konvensional yang hanya berfokus pada legalisasi aset tanpa ditopang ekosistem pendukung telah terbukti kurang efektif dalam meningkatkan taraf hidup petani dan masyarakat berpenghasilan rendah. Tanpa adanya akses permodalan yang memadai, modernisasi teknologi pertanian, serta kepastian rantai pasok pasar, tanah yang telah dibagikan berisiko tinggi terbengkalai atau justru kembali diperjualbelikan kepada pihak berpemilik modal besar.

"Bagi-bagi tanah hanyalah pintu masuk dari sebuah proses panjang. Tanpa intervensi modal, teknologi pengolahan, dan jaminan pasar yang menyerap hasil panen, lahan tersebut tidak akan memberikan nilai tambah ekonomi yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat luas,"

Dalam laporan kerja parlemen, target redistribusi tanah objek reforma agraria (TORA) yang mencapai jutaan hektar di seluruh pelosok Nusantara membutuhkan paradigma baru. DPR menekankan bahwa pemanfaatan lahan secara produktif merupakan kunci utama agar reforma agraria mampu menjadi mesin penggerak pertumbuhan ekonomi nasional dan pengetasan kemiskinan di kawasan pedesaan.

Melampaui Redistribusi Lahan: Tiga Pilar Utama

Baleg DPR mengusulkan agar RUU Pengaturan Reforma Agraria mengadopsi kerangka kerja komprehensif yang mencakup penataan aset sekaligus penataan akses. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan setiap jengkal tanah yang diserahkan kepada masyarakat dapat diolah secara maksimal dan berkelanjutan.

Aspek Pendekatan Reforma Agraria Konvensional Konsep RUU Reforma Agraria Baru
Fokus Utama Pembagian sertifikat & legalitas lahan Integrasi aset, permodalan, dan akses pasar
Dukungan Lanjutan Terbatas dan berjalan sendiri-sendiri Kemitraan wajib lintas kementerian/lembaga
Hasil Akhir Rentan jual-beli & lahan kurang produktif Kemandirian ekonomi & peningkatan pendapatan

Melalui perubahan skema ini, penerima manfaat tidak lagi dibiarkan berjuang sendiri setelah menerima sertifikat. Negara hadir untuk memfasilitasi pembentukan kelembagaan petani, seperti koperasi, yang dapat menghubungkan mereka secara langsung dengan perbankan dan industri pengolahan hasil bumi.

Integrasi Ekosistem Pasar dan Akses Permodalan

Masalah klasik yang kerap dihadapi petani penerima lahan adalah keterbatasan likuiditas untuk membeli bibit unggul, pupuk, serta alat mesin pertanian modern. Di sisi lain, jeratan tengkulak dan fluktuasi harga pasar yang tak menentu sering kali memangkas margin keuntungan para penggarap tanah.

Oleh karena itu, Baleg DPR mendorong agar RUU ini memuat klausul eksplisit mengenai kewajiban pemerintah dalam menjamin off-taker atau pembeli siaga bagi produk-produk hasil reforma agraria. Dengan kepastian harga dan pasar, sektor perbankan nasional akan lebih percaya diri untuk mengucurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan produktif lainnya.

"Kesejahteraan petani dan masyarakat adat tidak ditentukan dari seberapa luas tanah yang ditorehkan di atas kertas sertifikat, melainkan seberapa produktif tanah tersebut menghasilkan nilai tambah ekonomi yang berkesinambungan," ujar seorang analis kebijakan publik yang hadir dalam rapat dengar pendapat umum bersama Baleg.

Sinergi Antar-Lembaga dan Kepastian Hukum

Untuk mewujudkan visi besar tersebut, DPR menyoroti pentingnya pembongkaran ego sektoral antar-lembaga pemerintah. Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria mengamanatkan terbentuknya wadah koordinasi yang terintegrasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Perdagangan.

Dengan regulasi yang kuat dan sinergis, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak hanya menyelesaikan sengketa dan ketimpangan kepemilikan tanah, tetapi juga menjadi cetak biru bagi kedaulatan pangan dan kemandirian ekonomi rakyat Indonesia di masa depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS pandu-rangga

Reporter Bencana. Spesialisasi mitigasi bencana dan tanggap darurat.

Comments (0)

User