Jakarta - Pihak kepolisian mengungkap fakta baru terkait kasus penyekapan seorang karyawan tempat olahraga Pedal Padel d

Kronologi Penyekapan di Dua Lokasi Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Satrio, menjelaskan bahwa aksi penyekapan tersebut berlangsung di lift dan sebuah gudang yang berada di area Peda

Jul 08, 2026 - 04:47
0 0
Jakarta - Pihak kepolisian mengungkap fakta baru terkait kasus penyekapan seorang karyawan tempat olahraga Pedal Padel d

Kronologi Penyekapan di Dua Lokasi

Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Satrio, menjelaskan bahwa aksi penyekapan tersebut berlangsung di lift dan sebuah gudang yang berada di area Pedal Padel. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban awalnya ditahan di dalam lift. Tidak lama kemudian, para pelaku memindahkan korban ke gudang yang terletak tepat di sebelah lift.

"Untuk penyekapan dilakukan di dua ruangan tersebut. Jadi sebelumnya dia di lokasi lift, kemudian dari lokasi lift dipindahkan ke lokasi gudang di sebelahnya," ujar Iptu Satrio kepada awak media di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Polisi menyatakan bahwa total waktu penyekapan mencapai tiga hari. Kondisi ini tentu menimbulkan trauma mendalam bagi korban yang merupakan karyawan di tempat tersebut. Kasus ini mencuat setelah korban melapor ke pihak berwajib atas dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dialaminya.

Berdasarkan penelusuran media kami, manajemen Pedal Padel sebelumnya menuding korban melakukan pencurian raket. Namun, tudingan tersebut rupanya dibarengi dengan tindakan main hakim sendiri yang melanggar hukum. Alih-alih menyerahkan kasus tersebut ke polisi, oknum-oknum di tempat tersebut memilih untuk menyekap dan mengintimidasi korban.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Beberapa saksi telah dimintai keterangan. Polisi juga tengah mengidentifikasi para pelaku yang terlibat langsung dalam penyekapan tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak bertindak di luar koridor hukum ketika menghadapi dugaan pelanggaran oleh karyawan. Setiap orang berhak atas proses hukum yang adil dan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
pandu-rangga

Editor Ekonomi. Editor ekonomi breaking dan update pasar terkini.

Comments (0)

User