Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini memiliki kemampuan baru dalam mengawasi kepatuhan p

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengonfirmasi bahwa sinkronisasi data lintas institusi ini bertujuan untuk mempertajam analisis kewajaran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak. Pen

Jul 08, 2026 - 06:18
0 0
Jakarta  - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini memiliki kemampuan baru dalam mengawasi kepatuhan p

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengonfirmasi bahwa sinkronisasi data lintas institusi ini bertujuan untuk mempertajam analisis kewajaran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak. Pendekatan yang digunakan adalah dengan mengukur profil konsumsi individu maupun badan usaha.

Uji Kepatuhan Lewat Profil Konsumsi

Dalam laporan yang diterima media kami, Bimo memaparkan bahwa konektivitas Coretax memungkinkan otoritas pajak untuk mengakses data transaksi vital. Salah satu terobosan paling signifikan adalah integrasi langsung dengan sistem data pelanggan PT PLN (Persero).

Melalui jalur ini, petugas pajak dapat melihat secara real-time besaran konsumsi dan nilai tagihan listrik yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. Data tersebut tidak hanya berhenti sebagai angka tagihan, melainkan diolah menjadi salah satu indikator utama dalam menguji tingkat kewajaran harta dan penghasilan yang dilaporkan.

"Integrasi data ini memungkinkan kami untuk melakukan pengujian kewajaran. Misalnya, jika tagihan listrik menunjukkan pola konsumsi rumah tangga atau bisnis kelas atas, tetapi SPT yang dilaporkan sangat minim atau tidak wajar, di situlah sistem kami akan menangkap anomali sebagai dasar pemeriksaan lebih lanjut," jelas Bimo dalam keterangannya di Jakarta.

Selain sektor kelistrikan, Bimo menegaskan bahwa sistem Coretax kini juga telah menjalin interoperabilitas dengan industri perbankan. Hal ini membuka akses DJP terhadap data transaksi dan profil keuangan masyarakat yang tersimpan di bank. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi pertukaran data berbasis risk management yang lebih presisi.

Dengan terkoneksinya data BUMN dan bank, DJP tidak lagi sepenuhnya bergantung pada data yang dilaporkan secara mandiri oleh Wajib Pajak. Sistem kini mampu melakukan cross-check otomatis antara profil pembayaran listrik, arus kas di perbankan, dan pelaporan pajak yang disampaikan. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan potensi penghindaran pajak sekaligus meningkatkan basis penerimaan negara secara signifikan tanpa harus menaikkan tarif pajak baru.

Pihak DJP memastikan bahwa seluruh akses data tetap dilakukan dalam koridor kerahasiaan yang diatur oleh undang-undang perpajakan dan perlindungan data pribadi. Integrasi ini murni difokuskan untuk analisis kepatuhan material guna menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih adil dan transparan di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
pandu-rangga

Editor Ekonomi. Editor ekonomi breaking dan update pasar terkini.

Comments (0)

User