Integrasi Coretax Buka Akses DJP ke Data Tagihan Listrik dan Perbankan Wajib Pajak
Jakarta - Sistem administrasi perpajakan Coretax yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini telah memasuki babak baru dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Melalui inte
Jakarta - Sistem administrasi perpajakan Coretax yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini telah memasuki babak baru dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Melalui integrasi yang semakin luas, otoritas pajak kini memiliki kemampuan untuk mengakses data konsumsi dan keuangan masyarakat dari berbagai sumber eksternal, termasuk perusahaan listrik negara dan lembaga perbankan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pengembangan Coretax saat ini sudah terhubung secara langsung dengan sistem informasi milik sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga jasa keuangan. Konektivitas ini memungkinkan pertukaran data yang lebih cepat dan akurat dalam rangka menguji kewajaran pelaporan para pembayar pajak berdasarkan profil konsumsi mereka.
Mekanisme Pengawasan Berbasis Konsumsi
Bimo menjelaskan, salah satu contoh konkret dari integrasi ini adalah koneksi antara Coretax dengan basis data pelanggan PT PLN (Persero). Melalui hubungan sistem ini, DJP dapat melihat besaran konsumsi dan tagihan listrik bulanan setiap wajib pajak. Data tersebut kemudian dijadikan sebagai salah satu indikator dalam melakukan pengujian kewajaran atas laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan.
"Misalnya, dari data PLN kami bisa melihat bahwa seseorang memiliki tagihan listrik yang cukup besar setiap bulan. Ini bisa menjadi petunjuk bahwa tingkat konsumsi atau gaya hidupnya tinggi. Nantinya data ini kami bandingkan dengan penghasilan yang dilaporkan dalam SPT-nya. Kalau ada ketidakwajaran, tentu akan menjadi bahan analisis lebih lanjut," papar Bimo dalam keterangannya.
Selain data kelistrikan, Coretax juga disebut telah terhubung dengan sistem informasi perbankan. Akses ini memungkinkan otoritas pajak untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai profil keuangan wajib pajak, termasuk mutasi rekening dan saldo simpanan yang dimiliki.
Privasi dan Pengamanan Data
Meski memiliki akses yang lebih luas, DJP menegaskan bahwa seluruh proses pengambilan dan pengolahan data dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi aspek kerahasiaan dan keamanan informasi. Setiap aktivitas akses tercatat secara otomatis dalam sistem, dan hanya personel berwenang yang dapat menggunakan data tersebut untuk keperluan pengawasan perpajakan.
Pengembangan Coretax ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan nasional yang bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela, memperluas basis pajak, serta meminimalisir potensi penghindaran pajak melalui pendekatan berbasis data. Dengan kemampuan analitik yang lebih tajam, DJP berharap dapat mendorong tingkat kepatuhan yang lebih tinggi sekaligus menciptakan rasa keadilan bagi seluruh pembayar pajak.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, rencana pengembangan selanjutnya adalah memperluas integrasi Coretax dengan data dari instansi pemerintah lainnya, seperti kependudukan, pertanahan, hingga data kepabeanan. Langkah ini diyakini akan semakin memperkuat fondasi sistem perpajakan Indonesia di era digital.
Comments (0)