Pengadilan Tinggi London (UK High Court) resmi mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh pemerintah Amerika Serikat terkait putusan penolakan ekstradisi pendiri WikiLeaks, Julian Assange. Keputusan ini membatalkan vonis pengadilan tingkat pertama sebelumnya dan membuka peluang besar bagi Assange untuk diadili di sistem peradilan pidana AS atas tuduhan spionase.
Sebelumnya, pada Januari lalu, Hakim Distrik Vanessa Baraitser menolak permintaan ekstradisi Washington karena mempertimbangkan kondisi kesehatan mental Assange yang rentan serta risiko tinggi bunuh diri apabila ia ditempatkan di fasilitas penjara berkeamanan maksimum di AS. Namun, majelis hakim banding menerima jaminan diplomatik dari pihak AS mengenai perlakuan dan perawatan medis terhadap pria berusia 50 tahun tersebut selama proses hukum berlangsung.
Kronologi Perjalanan Hukum Kasus Julian Assange
Proses hukum yang menjerat aktivis transparansi informasi ini telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Berikut adalah garis waktu tahapan penting perkara ekstradisi Julian Assange:
- Tahun 2010: WikiLeaks merilis ratusan ribu dokumen rahasia militer dan kabel diplomatik AS mengenai perang di Irak dan Afghanistan.
- Juni 2012: Assange mencari suaka politik dan menetap di dalam Kedutaan Besar Ekuador di London guna menghindari ekstradisi ke Swedia dan AS.
- April 2019: Status suaka Assange dicabut oleh pemerintah Ekuador, berujung pada penangkapannya oleh Kepolisian Metropolitan London dan penahanan di Penjara Belmarsh.
- Januari 2021: Pengadilan Magistrat Westminster menolak ekstradisi AS atas dasar risiko kesehatan mental dan keselamatan jiwa Assange.
- Desember 2021: Pengadilan Tinggi Inggris memenangkan banding Departemen Kehakiman AS setelah adanya komitmen perlakuan khusus bagi Assange.
Perbandingan Argumen Hukum Kedua Belah Pihak
Pertarungan yurisdiksi antara jaksa AS dan tim pembela Assange berpusat pada penafsiran Undang-Undang Spionase (Espionage Act) melawan hak asasi manusia serta kebebasan jurnalistik.
| Argumen Pemerintah AS | Argumen Tim Pembela Assange |
|---|---|
| Assange dituduh melanggar 18 pasal pidana spionase dan peretasan komputer yang membahayakan nyawa agen intelijen. | Tindakan Assange merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik investigatif yang dilindungi kebebasan berpendapat. |
| Pemerintah AS menjamin Assange tidak akan ditahan di fasilitas supermaksimum ADX Florence sebelum masa persidangan. | Jaminan diplomatik AS dinilai tidak dapat dipercaya dan berisiko memicu depresi klinis serta tindakan bunuh diri. |
Reaksi Publik dan Ancaman Hukuman
Putusan ini menuai kecaman keras dari keluarga serta organisasi pembela hak asasi manusia. Tunangan Assange, Stella Moris, menyebut putusan hakim sebagai sebuah "keguguran keadilan yang sangat fatal" (grave miscarriage of justice) yang mengancam preseden kebebasan pers di seluruh dunia. Jika terbukti bersalah di pengadilan federal AS, Assange terancam hukuman kumulatif hingga 175 tahun penjara.
Meskipun Pengadilan Tinggi memenangkan pihak AS, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Berkas perkara kini dikembalikan ke Pengadilan Magistrat Westminster dengan instruksi agar diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri Inggris, sementara tim pengacara Assange telah mengonfirmasi niat mereka untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung Inggris (UK Supreme Court).
Comments (0)