Sep 17, 2026
Sulawesi Selatan

Imigrasi Makassar Tangkap WN Tiongkok Pemakan Penyu Raja Ampat

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok bernama Wei Shang di Bandara Internasional

Imigrasi Makassar Tangkap WN Tiongkok Pemakan Penyu Raja Ampat

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok bernama Wei Shang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam aksi penangkapan dan konsumsi satwa laut yang dilindungi, yakni penyu, di kawasan konservasi perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kronologi Penindakan dan Penangkapan di Bandara

Penindakan tegas terhadap Wei Shang merupakan hasil koordinasi maraton antara otoritas keimigrasian, penegak hukum lokal, dan pengelola kawasan konservasi Raja Ampat. Dugaan kejahatan lingkungan ini bermula dari laporan warga serta relawan pelestari alam yang menemukan bukti aktivitas perburuan liar oleh wisatawan asing di area steril konservasi.

  1. Laporan Lapangan: Komunitas lokal di Raja Ampat melaporkan dugaan perburuan dan pembantaian penyu yang melibatkan wisatawan mancanegara.
  2. Penyelidikan Identitas: Petugas mengidentifikasi keterlibatan 1 orang WNA asal Tiongkok atas nama Wei Shang berdasarkan bukti dokumentasi dan keterangan saksi.
  3. Penerbitan Pemantauan: Sinyal kewaspadaan langsung disebarkan ke pelabuhan dan bandara internasional guna mencegah pelaku keluar dari wilayah Indonesia.
  4. Pencegatan Resmi: Petugas Imigrasi Makassar mengamankan tersangka saat transit dan hendak melanjutkan penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Ancaman Hukum dan Dampak Ekologis Satwa Dilindungi

Penyu laut merupakan salah satu satwa langka yang keberadaannya sangat dilindungi, baik oleh regulasi nasional maupun internasional. "Tindakan mengonsumsi atau merusak populasi penyu di kawasan konservasi bukan sekadar pelanggaran keimigrasian, melainkan kejahatan lingkungan serius yang merusak rantai ekosistem bahari," ungkap seorang ahli hukum lingkungan dari Universitas Hasanuddin.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penangkapan satwa dilindungi memiliki ancaman sanksi pidana yang berat. Pelaku tidak hanya berhadapan dengan aturan deportasi, melainkan juga tindak pidana konservasi sumber daya alam.

Kategori Pelanggaran Dasar Hukum Utama Ancaman Sanksi Maksimal
Perburuan / Konsumsi Satwa Dilindungi UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 21 & 40 Penjara 5 Tahun & Denda Rp 100 Juta
Pelanggaran Keberadaan Keimigrasian UU No. 6 Tahun 2011 Pasal 75 Deportasi & Penangkalan (Blacklist)

Langkah Tindak Lanjut dan Pengetatan Pengawasan

Saat ini, Wei Shang ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Makassar untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Otoritas Imigrasi terus berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) serta kepolisian setempat guna merampungkan berkas perkara.

"Kami tidak memberikan toleransi bagi warga negara asing yang melanggar hukum di wilayah Republik Indonesia, terutama tindakan yang merusak ekosistem dan satwa dilindungi negara."

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh wisatawan mancanegara yang berkunjung ke destinasi wisata bahari Indonesia. Otoritas berjanji akan memperketat pengawasan di titik-titik konservasi strategis demi menjaga kelestarian alam kebanggaan nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS pandu-rangga

Reporter Bencana. Spesialisasi mitigasi bencana dan tanggap darurat.

Comments (0)

User