Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febri Ardiansyah ke Luar Negeri 20 Hari
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mencegah eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah dan satu orang lainnya, Don Ritto, bepergian ke...
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mencegah eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah dan satu orang lainnya, Don Ritto, bepergian ke luar negeri. Langkah tegas ini diambil setelah Polri, melalui Polda Metro Jaya, mengirimkan permintaan resmi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah berjalan.
BREAKING: Pencegahan Aktif 20 Hari
Pencegahan kedua nama tersebut berlaku selama 20 hari ke depan dan telah terintegrasi penuh dalam sistem pengawasan perlintasan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Data Febri Ardiansyah (FA) dan Don Ritto (DR) sudah masuk dalam daftar cegah otomatis yang akan langsung memblokir upaya keberangkatan, baik melalui bandara, pelabuhan, maupun pos perbatasan darat.
“Pencegahan ini bersifat sementara dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. Kami hanya menindaklanjuti surat permintaan dari Polda Metro Jaya yang diterima beberapa jam lalu,” ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Ditjen Imigrasi, Arief Munandar, saat dikonfirmasi, Senin siang. Ia menegaskan bahwa prosedur ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memberi wewenang kepada Menteri untuk mencegah seseorang keluar wilayah Indonesia atas permintaan penyidik.
Jejak Kasus Korupsi
Polda Metro Jaya belum mengungkap secara gamblang materi perkara yang menjerat keduanya. Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penyidikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penanganan sebuah perkara besar saat Febri masih menjabat sebagai Jampidsus. Don Ritto disebut-sebut sebagai pihak yang erat berinteraksi teknis dengan Febri dalam proyek pengadaan yang kini diusut oleh Subdit Tipikor.
Pengamat hukum menyebut pencegahan ini sebagai sinyal kuat bahwa penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti awal. Pencegahan juga mencegah potensi melarikan diri atau menghilangkan jejak. “Dalam banyak kasus korupsi kelas kakap, pencegahan ke luar negeri sering menjadi langkah pertama yang diambil karena kekhawatiran tersangka akan kabur sebelum status hukumnya jelas,” ungkap seorang peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Keadilan.
Febri Ardiansyah dikenal sebagai jaksa karir yang pernah memegang sejumlah posisi strategis di Kejaksaan Agung. Keterlibatannya dalam berbagai kasus besar membuat namanya ramai diperbincangkan. Sementara Don Ritto, yang jarang muncul di permukaan, adalah konsultan yang diduga memiliki hubungan kontrak dengan beberapa pihak yang tengah bersengketa di pengadilan.
Eskalasi Proses Hukum
Langkah cepat imigrasi ini juga menandakan adanya eskalasi dalam penanganan kasus oleh Polda Metro Jaya. Sumber internal kepolisian mengatakan penyidik sedang menyelesaikan administrasi pemeriksaan saksi-saksi kunci dan berencana menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) baru dalam pekan ini. Jika bukti bertambah kuat, status pencegahan bisa dinaikkan dari 20 hari menjadi permanen melalui penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ditjen Imigrasi telah memerintahkan seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia dan atase imigrasi di perwakilan RI di luar negeri untuk mewaspadai pergerakan Febri dan Don. Setiap upaya meninggalkan Indonesia akan langsung tertangkap sistem dan berujung pada penolakan tegas di konter imigrasi. “Sistem kami otomatis menolak keberangkatan. Namun, jika upaya ilegal melalui jalur tikus patut dicurigai, koordinasi dengan bea cukai dan patroli perbatasan akan dilakukan,” tambah Arief.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Febri Ardiansyah maupun Don Ritto. Kuasa hukum keduanya juga belum memberikan keterangan kepada media. Sementara itu, Polda Metro Jaya menjanjikan pengumuman resmi dalam konferensi pers yang diagendakan besok pagi. Publik kini menanti apakah langkah pencegahan ini akan berujung pada penetapan tersangka atau justru menjadi awal dari terkuaknya kasus korupsi besar lainnya di internal kejaksaan.
Baca juga:
Comments (0)