Imigrasi Blacklist Dua Bule Belanda Penyelenggara Lari Diskriminasi Bali
BARU SAJA — Direktorat Jenderal Imigrasi langsung bertindak tegas: dua warga negara Belanda penyelenggara acara lari diskriminatif di Bali resmi dicekal dan dilarang masuk wilayah Indonesia selama 1...
BARU SAJA — Direktorat Jenderal Imigrasi langsung bertindak tegas: dua warga negara Belanda penyelenggara acara lari diskriminatif di Bali resmi dicekal dan dilarang masuk wilayah Indonesia selama 10 tahun.
Keputusan itu diambil setelah investigasi cepat yang menemukan bukti kuat penyelenggaraan event lari yang secara terang-terangan membatasi peserta hanya untuk warga negara asing dan mengecualikan warga negara Indonesia. Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak menoleransi praktik diskriminasi di industri pariwisata dan olahraga Pulau Dewata.
Kronologi Penindakan
Tindakan diskriminatif tersebut mencuat setelah promosi acara tersebar di media sosial dan menuai kecaman luas. Imigrasi bergerak sigap dengan melibatkan tim pengawasan orang asing yang menelusuri identitas dua pelaku utama. Bukti pelanggaran dikumpulkan dari saksi, unggahan digital, dan koordinasi dengan dinas terkait.
- Acara lari eksklusif WNA digelar akhir pekan lalu di salah satu kawasan wisata pesisir Bali selatan.
- Panitia secara sengaja menolak pendaftaran peserta lokal, hanya menerima pelari berkewarganegaraan asing.
- Korban diskriminasi mengeluhkan adanya pengabaian etika dan peraturan keimigrasian.
- Kedua bule ditangkap tidak lama setelah acara berakhir dan langsung dibawa ke kantor imigrasi.
- Proses pemeriksaan selesai dalam tempo 1x24 jam, menghasilkan penetapan sanksi blacklist plus deportasi.
Pernyataan Resmi
Menurut keterangan pers yang dipublikasikan Kamis sore, penindakan ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Keimigrasian yang melarang orang asing melakukan kegiatan yang meresahkan atau merugikan masyarakat Indonesia. “Tidak ada ruang bagi sikap arogan dan diskriminatif terhadap warga lokal di negeri sendiri. Pelaku langsung kami masukkan dalam daftar penangkalan selama satu dekade,” tegas juru bicara Ditjen Imigrasi.
Data Imigrasi menunjukkan kedua pria asal Belanda itu mulai beroperasi dengan visum turis, lalu menggunakan izin terbatas acara yang tidak mencantumkan klausul eksklusivitas kewarganegaraan. Dengan demikian, tindakan mereka telah menyimpang dari tujuan pemberian izin.
Peringatan bagi Pelaku Pariwisata
Kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi penyelenggara acara lain yang mencoba mempertahankan segregasi terselubung di Bali. Dinas Pariwisata setempat akan memperketat evaluasi perizinan event serta memasukkan klausul anti‑diskriminasi sebagai syarat mutlak. Sementara itu, patroli imigrasi diperkuat untuk memantau aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar hukum.
Imigrasi mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran serupa melalui kanal resmi. “Negara hadir untuk menjaga martabat bangsa; siapapun tamu yang merendahkan tuan rumah akan langsung dipulangkan dan ditutup aksesnya,” bunyi pernyataan penutup.
Comments (0)