Hari Pertama Sekolah, ASN Balikpapan Diizinkan Antar Buah Hati
BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan resmi mengeluarkan kebijakan dispensasi khusus bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari pertama tahun ajaran baru, Senin pekan depan.Keputusan yang ...
BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan resmi mengeluarkan kebijakan dispensasi khusus bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari pertama tahun ajaran baru, Senin pekan depan.
Keputusan yang baru saja diteken Wali Kota pagi tadi ini langsung disambut riuh ribuan abdi negara. Mereka kini boleh mengantar putra-putrinya ke sekolah tanpa perlu waswas absen pagi.
Dispensasi Berlaku 14 Juli, Jam Kerja Fleksibel
Berdasarkan Surat Edaran yang baru terkonfirmasi redaksi pagi ini, seluruh ASN di lingkup Pemkot Balikpapan diberikan dispensasi pada Senin, 14 Juli 2025. Mereka dapat menyesuaikan jam masuk kerja hingga pukul 09.00 WITA.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan menegaskan, kebijakan ini menyasar seluruh pegawai, baik PNS maupun PPPK. Khusus bagi guru, penyesuaian akan dikoordinasikan langsung dengan masing-masing kepala sekolah.
- Waktu toleransi masuk kantor: pukul 07.30 hingga 09.00 WITA.
- Berlaku hanya untuk hari pertama tahun ajaran baru.
- ASN wajib melapor kepada atasan langsung dan tetap merekam kehadiran setelah tiba.
- Tidak mengurangi hak cuti atau tunjangan kinerja sama sekali.
Ribuan ASN Terdampak, Orang Tua Muda Paling Lega
Data BKPSDM per Juni 2025 mencatat, Pemkot Balikpapan mempekerjakan 9.847 ASN aktif. Hampir 60 persen di antaranya merupakan pegawai dengan anak usia sekolah. Hari pertama ini kerap menjadi momen emosional, terutama bagi orang tua kelas 1 SD dan TK.
Saksi mata dari Bagian Umum Sekretariat Daerah menyebut, suasana grup WhatsApp pegawai pagi ini langsung dipenuhi pesan syukur. "Ini seperti angin segar. Saya tidak perlu lagi buru-buru tinggalkan anak yang masih canggung di kelas baru," ujar seorang staf via pesan singkat yang dikonfirmasi redaksi.
Kebijakan serupa pernah diujicobakan terbatas pada 2024, namun kali ini sifatnya wajib diterapkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tanpa pengecualian. Instruksi Wali Kota menekankan pentingnya dukungan bagi keluarga ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang humanis.
Antisipasi Pelayanan Publik
Demi menjaga mutu layanan, setiap OPD diwajibkan menyusun jadwal piket. Kantor pelayanan langsung seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta DPMPTSP tetap buka sesuai jam normal dengan petugas pengganti yang tidak mengajukan dispensasi.
"Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Kami sudah menyiapkan teknisnya jauh-jauh hari," kata sumber internal. Wali Kota menambahkan, produktivitas justru diyakini meningkat karena pegawai yang lebih tenang akan bekerja lebih fokus.
Sekretaris Daerah dijadwalkan menyampaikan penjelasan teknis melalui video conference kepada seluruh kepala OPD sore nanti. Sementara itu, apel pagi gabungan ditiadakan dan diganti apel siang untuk memberikan ruang lebih bagi pegawai mengurus keluarganya.
Pemerintah pusat sejauh ini belum mengeluarkan edaran serupa, membuat Balikpapan menjadi salah satu kota pionir yang memahami denyut keseharian abdi negaranya.
Baca juga:
Comments (0)