Aug 28, 2026
breaking

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka Sah

BARU SAJA. Status tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dinyatakan sah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilannya.Keputusan itu menutup jalur hukum...

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka Sah

BARU SAJA. Status tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dinyatakan sah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilannya.

Keputusan itu menutup jalur hukum Febrie untuk menggugurkan penetapan tersangka terhadap dirinya. Majelis hakim menilai proses penetapan tersebut tidak cacat, baik formil maupun materiil. Penyidik dianggap telah memenuhi syarat sebelum menjatuhkan status itu.

Fakta Kunci

  • Hakim PN Jaksel menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah.
  • Status Febrie sebagai tersangka dinyatakan sah dan tidak dilanggar.
  • Gugatan diajukan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap mantan pejabat itu.
  • Putusan praperadilan pada dasarnya tidak dapat diupayakan hukum.
  • Proses hukum terhadap Febrie di tingkat penyidikan tetap berjalan.

Inti Putusan Hakim

Dengan ditolaknya permohonan, hakim menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka tidak melanggar hukum. Majelis menilai dasar penetapan sudah cukup kuat. Ada bukti permulaan yang memadai untuk menyebut Febrie terlibat tindak pidana. Pertimbangan semacam ini menjadi tolok ukur standar dalam uji praperadilan.

Selama ini Febrie mempersoalkan dasar dan prosedur penetapan tersangka. Ia menilai status itu dijatuhkan tanpa dukungan bukti yang cukup. Majelis hakim tidak menerima argumen tersebut. Seluruh permohonan pun gugur di meja sidang.

Siapa Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah adalah mantan Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Namanya melebar ke publik setelah tersandung perkara dugaan pelecehan yang mengguncang internal kejaksaan. Kasus itu memicu sorotan besar terhadap institusi yang biasa menangani perkara besar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie dilaporkan menjalani penahanan. Ia kemudian memilih jalur praperadilan untuk melawan status tersebut. Jalur ini lazim ditempuh pihak yang merasa proses hukumnya bermasalah.

Apa Itu Praperadilan

Praperadilan adalah mekanisme uji hukum dalam KUHAP. Fungsinya menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, serta penghentian penyidikan atau penuntutan. Cakupannya kini juga mencakup penetapan tersangka setelah Mahkamah Konstitusi memperluas kewenangan lembaga ini.

Objek uji dalam permohonan Febrie adalah penetapan status tersangka. Hakim PN Jaksel memeriksa dua hal sekaligus. Pertama, syarat materiil berupa bukti permulaan yang cukup. Kedua, syarat formil berupa prosedur yang benar sesuai undang-undang.

Arti Penting Putusan Ini

Penolakan ini menjadi angin segar bagi penyidik. Status tersangka Febrie kini punya payung putusan pengadilan. Proses penyidikan dan penuntutan dapat berjalan tanpa hambatan dari jalur praperadilan.

Sebaliknya, posisi Febrie semakin berat. Ia harus menghadapi proses hukum dengan status tersangka yang sah. Upaya melawan lewat praperadilan sudah habis. Sisa ruang geraknya ada di persidangan pokok perkara.

Tidak Ada Upaya Hukum Banding

Putusan praperadilan pada dasarnya tidak dapat diupayakan hukum. Tidak ada banding maupun kasasi atas putusan semacam ini. Kaidah itu lahir dari sifat praperadilan yang bersifat sementara.

Artinya, kemenangan penyidik di tingkat praperadilan bersifat final. Febrie tidak bisa membawa perkara ini ke tingkat lebih tinggi. Satu-satunya jalan adalah menghadapi perkara pokok di persidangan.

Kronologi Singkat

  • Febrie menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung sebelum tersandung perkara.
  • Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan di internal kejaksaan.
  • Penyidik kemudian menahan Febrie untuk kepentingan penyidikan.
  • Febrie mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel untuk menguji statusnya.
  • Majelis hakim menolak permohonan itu dan menyatakan status tersangka sah.

Langkah Hukum Selanjutnya

Setelah putusan ini, fokus beralih ke penyidikan yang berjalan. Penyidik dapat mengembangkan perkara tanpa terganggu gugatan lagi. Jika berkas dinyatakan lengkap, perkara siap naik ke tahap penuntutan.

Febrie masih bisa memakai hak-haknya di persidangan nanti. Mulai dari eksepsi, pembelaan, hingga menghadirkan saksi mata pembela. Namun status tersangka yang sah menjadi modal awal bagi penuntut umum.

Sorotan Publik

Kasus ini terus memancing perhatian publik. Perkembangan terakhir dikonfirmasi lewat putusan praperadilan di PN Jaksel. Publik kini menunggu langkah kejaksaan setelah status mantan pejabatnya dinyatakan sah.

Putusan ini juga menjadi catatan penting bagi penegakan hukum nasional. Lembaga yang biasa menindak orang lain kini menguji dirinya sendiri. Transparansi proses menjadi kunci kepercayaan publik ke depan.

Beritatercepat akan terus memantau perkembangan kasus ini. UPDATE berikutnya langsung disampaikan begitu informasi baru terkonfirmasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS pandu-rangga

Reporter Bencana. Spesialisasi mitigasi bencana dan tanggap darurat.

Comments (0)

User