Gerebek Tambang Emas Ilegal di Hutan Sulut, Dua Tersangka Ditahan

BARU SAJU: Tim gabungan TNI-Polri menggereguk tambang emas ilegal di Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Sulawesi Utara. Petugas membekuk lima orang di lokasi. Polisi menetapkan dua orang sebagai ters...

Jul 28, 2026 - 02:18
0 0
Gerebek Tambang Emas Ilegal di Hutan Sulut, Dua Tersangka Ditahan

BARU SAJU: Tim gabungan TNI-Polri menggereguk tambang emas ilegal di Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Sulawesi Utara. Petugas membekuk lima orang di lokasi. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Operasi berlangsung pukul 03.00 WITA tadi.

  • Lokasi: Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Bolaang Mongondow Timur, Sulut.
  • Tersangka: AR (45), pemodal, dan HW (38), operator lapangan.
  • Total diamankan: Lima orang — dua tersangka, tiga pekerja.
  • Barang bukti: Delapan mesin diesel, 5 gram merkuri, 30 karung bijih emas, peralatan pendulang, satu buku catatan keuangan.
  • Kerusakan lingkungan: Dua hektare hutan gundul, sungai tercemar merkuri.
  • Omzet ilegal: Sekira Rp1,2 miliar per bulan.

Kronologi Operasi Senyap

Tim bergerak tanpa suara menuju titik tambang. Mereka menyusuri sungai dan hutan lebat. Pukul 03.00 WITA, tim mengepung pos pekerja. AR dan HW tidak berkutik. Mereka terkejut saat petugas muncul. Tiga pekerja lain mencoba kabur. Anjing K-9 langsung melacak jejak mereka. Semua berhasil ditangkap dalam 15 menit.

Petugas menemukan mesin diesel masih menyala. Aktivitas penambangan berlangsung 24 jam. Pekerja shift malam sedang mendulang emas. Petugas ikut menyita buku catatan transaksi. Catatan itu tunjukkan penjualan rutin ke beberapa kota besar.

Bukti dan Dampak Lingkungan Parah

Delapan mesin diesel raksasa menyedot air Sungai Mobungayom. Metode ini menguras aliran sungai. Merkuri cair dituang langsung ke tanah. Residu kimia mengalir ke sumber air warga. Warga Desa Mobungayom mengeluh air berbau dan berwarna keruh. Gangguan kesehatan mulai muncul. Tim forensik lingkungan ambil sampel air dan tanah.

Aktivitas tambang merusak lahan hutan produksi seluas dua hektare. Pohon besar ditebang untuk membuka akses. Lubang tambang menganga di mana-mana. Ahli menaksir kerugian ekologi lebih dari Rp15 miliar. Butuh puluhan tahun untuk pulihkan dampak ini. Pemerintah daerah berencana reboisasi darurat musim hujan depan.

Tersangka dan Ancaman Hukuman Berat

Polisi menjerat dua tersangka dengan pasal berlapis. Pasal 158 UU Pertambangan Minerba: ancaman 15 tahun penjara. Pasal 98 UU Perlindungan Lingkungan: tambahan 10 tahun. Penyidik juga terapkan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

Kapolda Sulut melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Michael Umboh, nyatakan penyidikan meluas. "Kami selidiki aliran dana dan kemungkinan backing," tegasnya. Polisi memeriksa tiga pekerja secara intensif. Mereka berstatus saksi. Namun, polisi tidak menutup kemungkinan menetapkan mereka sebagai tersangka baru.

Respons Warga dan Komitmen Pemerintah

Tokoh adat Mobungayom, Djafar Mokoginta, lega. "Hutan kami sudah jadi lubang emas ilegal bertahun-tahun. Baru kali ini ada tindakan nyata," ujarnya. Warga berharap polisi menyita semua aset untuk ganti rugi ekologi. Mereka juga minta pengawasan permanen.

Bupati Bolaang Mongondow Timur umumkan rehabilitasi lahan. Pemerintah siap menanam seribu bibit pohon. Alat berat akan dirikan pos pengawasan di pintu masuk hutan. TNI-Polri meningkatkan patroli. Pemerintah akan membentuk satgas lingkungan bulan depan. Ini peringatan keras bagi pelaku ilegal lain di Sulut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User