Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Penahanan Tertunda Keppres
BARU SAJA! Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang. Ironisnya, penahanan masih tertunda. Satu kata kunci: Keppres.Febrie, yang pernah...
BARU SAJA! Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang. Ironisnya, penahanan masih tertunda. Satu kata kunci: Keppres.
Febrie, yang pernah memimpin pemberantasan korupsi di Kejaksaan, kini menjadi pesakitan. Status tersangka diumumkan beberapa jam lalu oleh penyidik. Ia diduga terlibat dalam sejumlah perkara yang merugikan negara puluhan miliar rupiah. Namun, alih-alih langsung ditahan, Febrie masih bebas. Apa pasal?
Sandi Keppres
Penahanan pegawai negeri aktif wajib mengantongi izin presiden. Febrie, meski sudah lengser dari kursi Jampidsus, status kepegawaiannya belum dicabut. Ia masih tercatat sebagai jaksa. Maka, penyidik tak bisa mengeksekusi penahanan sebelum Keppres pemberhentian terbit. Sumber di Kejaksaan Agung mengonfirmasi, usulan pemberhentian sudah dikirim ke Istana. "Kami tinggal menunggu," kata sumber itu singkat.
Tanpa Keppres, tangan penyidik terbelenggu. Aturan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah tentang pemberhentian pegawai negeri yang menjadi tersangka. Praktik ini kerap menjadi celah bagi pejabat korup untuk tetap nyaman di luar jeruji.
Polri Limpahkan Tiga Perkara
Kasus ini mencuat setelah Polri melimpahkan tiga berkas perkara ke Pelaksana Tugas Jampidsus. Pelimpahan itu menjadi dasar kuat penetapan tersangka. Ketiga perkara tersebut mencakup dugaan korupsi dan aliran dana gelap senilai miliaran rupiah. Belum ada rincian resmi, namun sumber menyebutkan perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan kejaksaan saat Febrie masih aktif.
Polri dan Kejaksaan kini bahu-membahu. Pelimpahan ini menunjukkan sinergi penegakan hukum yang selama ini diharapkan publik. "Kami akan tuntaskan," ujar seorang penyidik Polri yang enggan disebut nama.
Siapa Febrie Adriansyah?
Febrie Adriansyah bukan nama asing. Ia menjabat sebagai Jampidsus pada periode 2020-2023. Saat itu, Kejaksaan Agung gencar menangani kasus korupsi besar termasuk korupsi minyak goreng dan kasus BTS. Pria kelahiran Padang ini dikenal cekatan dan kerap tampil percaya diri di depan kamera. Kini, ia berada di seberang meja pemeriksa.
Penetapan tersangka ini mengirimkan pesan: tak ada yang kebal hukum. "Kami tidak pandang bulu," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan beberapa waktu lalu.
Fakta Kunci
- Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU.
- Penahanan belum dilakukan karena status kepegawaian menunggu Keppres pemberhentian.
- Polri melimpahkan tiga perkara ke Plt Jampidsus sebagai dasar penetapan tersangka.
- Usulan pemberhentian ke Presiden sudah diajukan Kejaksaan Agung.
- Keppres adalah syarat wajib untuk menahan pegawai negeri aktif.
Menanti Ketegasan Istana
Masyarakat kini menanti langkah Presiden. Keterlambatan penerbitan Keppres bisa dimaknai sebagai perlindungan terselubung. Penundaan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang terhambat birokrasi. "Keppres harus segera turun agar keadilan tak ditunda," seru aktivis antikorupsi dalam pesan singkat ke Beritatercepat.
Jika Keppres sudah terbit, penahanan
Comments (0)