Febrie Adriansyah Diperiksa, TPPU Tanpa Pidana Asal
JAKARTA — Kubu hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan fondasi hukum penyidikan pencucian uang yang membelit kliennya. Kuasa hukum menegaskan,...
JAKARTA — Kubu hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan fondasi hukum penyidikan pencucian uang yang membelit kliennya. Kuasa hukum menegaskan, tidak mungkin seseorang dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang tanpa kejelasan kejahatan awal yang menghasilkan dana tersebut.
Kejanggalan Tanpa Predicate Crime
Tim pengacara mengungkap kebingungan mendasar dalam konstruksi perkara ini. Mereka menilai penyidik belum mampu menunjukkan secara terang tindak pidana asal yang seharusnya menjadi prasyarat mutlak delik pencucian uang.
Febri Diansyah, selaku kuasa hukum, menyampaikan bahwa kliennya terperangkap dalam situasi hukum yang janggal. Pemeriksaan berjalan tanpa acuan pidana pokok yang jelas.
- TPPU disangkakan tanpa tindak pidana awal yang pasti
- Klien tidak memahami hasil kejahatan apa yang dicuci
- Alat bukti pidana asal belum diurai penyidik
Langkah Hukum Mulai Disusun
Merespons situasi ini, tim hukum tidak tinggal diam. Mereka kini merancang serangkaian upaya hukum strategis untuk menantang keabsahan penyidikan. Fokus utama terletak pada pembongkaran cacat prosedural dan ketiadaan unsur delik yang sempurna.
Pihak pengacara menyoroti bahwa rezim anti-pencucian uang menuntut pembuktian adanya predicate offense. Tanpa itu, bangunan dakwaan dianggap runtuh sejak fondasi. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga hak tersangka dari kesewenang-wenangan konstruksi hukum.
Kritik terhadap Arah Penyidikan
Kebingungan yang dialami eks petinggi Korps Adhyaksa ini memicu kritik tajam. Publik diingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengabaikan asas legalitas. Menyematkan pasal pencucian uang tanpa kejahatan inti dianggap sebagai lompatan logika yang berbahaya.
Proses ini menjadi ujian bagi transparansi penegakan hukum. Kuasa hukum mendesak agar penanganan perkara tidak dipaksakan hanya demi memenuhi target tertentu. Kejelasan pidana asal adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dalam doktrin hukum pidana modern.
Comments (0)