Enam Anggota Satnarkoba Tangsel Ditangkap, Mabes Polri: Tidak Ada Perlindungan

BARU SAJA — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri meringkus enam anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Penangkapan ini menegaskan tidak ada ...

Jul 27, 2026 - 20:03
0 0
Enam Anggota Satnarkoba Tangsel Ditangkap, Mabes Polri: Tidak Ada Perlindungan

BARU SAJA — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri meringkus enam anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Penangkapan ini menegaskan tidak ada tempat bagi personel yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

Sumber internal menyebutkan operasi tersebut dilakukan secara senyap pada Kamis (27/2/2026) dini hari. Keenam oknum polisi itu diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang selama ini justru menjadi target operasi mereka sendiri.

Kronologi Penangkapan

Tim Propam menyergap para tersangka di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Tangsel. Barang bukti awal yang diamankan meliputi sejumlah paket sabu dan alat hisap. Namun Mabes Polri belum memberikan rincian jumlah dan jenis narkotika secara terperinci.

“Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman. Yang jelas, keenam anggota tersebut sudah diamankan di tempat khusus untuk pemeriksaan intensif,” ujar seorang perwira tinggi Divisi Propam yang enggan disebut namanya.

Pernyataan Tegas Mabes Polri

Kepala Divisi Humas Mabes Polri dalam keterangan resminya menegaskan bahwa institusi Bhayangkara tidak akan pernah memberikan impunitas atau perlindungan sedikit pun bagi anggota yang terbukti melanggar hukum, terutama dalam kasus narkoba.

“Ini bukti keseriusan kami membersihkan tubuh Polri. Tidak ada toleransi. Siapapun, pangkat berapapun, kalau main-main dengan narkoba, kami tindak tegas,” tegasnya.

Penangkapan ini sontak menjadi tamparan keras bagi Polres Tangsel yang baru-baru ini gencar memproklamirkan diri sebagai wilayah bebas narkoba. Ironisnya, para pelaku justru berasal dari unit yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkotika.

Pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo, menyebut langkah Propam ini sebagai sinyal positif bahwa reformasi internal terus berjalan. “Publik perlu melihat konsistensi penindakan. Jangan sampai setelah ini proses hukumnya lambat atau tidak transparan,” katanya.

Data Penindakan Internal

Sepanjang tahun 2025, Divisi Propam Polri telah menindak 87 personel terkait pelanggaran narkoba. Sebanyak 52 di antaranya dipecat tidak hormat, sementara sisanya masih menjalani proses pidana dan etik. Jumlah tersebut meningkat sekitar 30 persen dibanding tahun sebelumnya, menandakan komitmen zero tolerance yang terus diperkuat.

Kapolri sebelumnya telah mengeluarkan instruksi khusus agar setiap anggota yang terbukti terlibat narkoba langsung dikenakan sanksi etik berat tanpa menunggu putusan pengadilan. Kebijakan itu diterapkan untuk mempercepat pembersihan internal dan memberi efek jera.

Mabes Polri memastikan akan terus mengumumkan perkembangan penanganan enam anggota Satresnarkoba Tangsel secara transparan. Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User