Eks Waka BGN Minta Hakim Nyatakan Penyidikan Korupsi MBG Tidak Sah
PRA-PERADILAN DIGELAR. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung secara resmi menggugat keabsahan penyidikan Kejaksaan Agung. Gugatan dilayangkan di tengah proses hukum kasus dugaan...
PRA-PERADILAN DIGELAR. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung secara resmi menggugat keabsahan penyidikan Kejaksaan Agung. Gugatan dilayangkan di tengah proses hukum kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini membelit dirinya.
Permohonan krusial muncul dalam sidang perdana. Lodewyk meminta majelis hakim tunggal untuk menyatakan bahwa seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan Kejagung tidak sah dan cacat hukum. Langkah ini menjadi upaya serius pemohon untuk menghentikan kasus sebelum masuk ke persidangan pokok.
Dalil Gugatan: Ketiadaan Bukti Permulaan
Kuasa hukum pemohon menekankan bahwa penetapan tersangka terhadap Lodewyk Pusung dilakukan tanpa memenuhi syarat formil dan materiil. Dua alat bukti yang sah tidak ditemukan pada saat penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan. Akibatnya, seluruh proses selanjutnya dianggap menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tim hukum juga menyoroti kecepatan Kejagung dalam menaikkan status perkara. Mereka menduga ada langkah yang terlewat. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dinilai belum cukup untuk menjerat kliennya dalam pusaran dugaan korupsi program andalan pemerintah itu.
Program MBG dan Tuduhan Penyimpangan
Kasus ini bermula dari audit investigasi terhadap pelaksanaan program MBG. Program ini menyasar siswa sekolah dan kelompok rentan dengan anggaran jumbo. Kejagung menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dan mark-up dalam pengadaan bahan pangan di beberapa wilayah.
Lodewyk Pusung, yang saat itu menjabat sebagai Waka BGN, disebut ikut bertanggung jawab atas sejumlah keputusan strategis. Namun, pemohon membantah keras. Ia menuding penyidik tidak memiliki cukup bukti untuk mengaitkannya dengan aliran dana.
Agenda Sidang Lanjutan
Hakim prasidang akan memutuskan apakah dalil pemohon cukup kuat untuk membatalkan surat perintah penyidikan. Jika dikabulkan, Kejagung harus menghentikan segala tindakan hukum. Status tersangka pupus.
Pihak Kejagung belum memberikan tanggapan detail. Mereka hanya menyatakan siap menghadapi gugatan. Proses ini menjadi ujian perdana bagi transparansi penanganan korupsi di BGN sekaligus penentu arah nasib hukum sang mantan pejabat.
Comments (0)