BARU SAJA — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, melayangkan gugatan praperadilan ke Kejaksaan Agung. Ia menuntut hakim membatalkan penetapan tersangka dalam dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.
Gugatan didaftarkan tim kuasa hukum Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi tadi. Mereka menilai proses penetapan tersangka penuh kejanggalan prosedural.
Kronologi Penetapan
Kejaksaan Agung menetapkan Pusung sebagai tersangka pada Senin (12/6). Penyidik menduga ia terlibat penyalahgunaan dana proyek MBG senilai Rp2,1 miliar.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang mark-up harga bahan makanan di sejumlah wilayah. Tim penyidik lalu menggeledah kantor BGN dan menyita dokumen.
Namun, kuasa hukum menegaskan kliennya tidak pernah menandatangani kontrak pengadaan apa pun. "Fungsi wakil kepala lebih ke koordinasi, bukan teknis pengelolaan dana," kata salah satu pengacara.
Argumen Praperadilan
Dalam permohonannya, tim hukum mencantumkan tiga keberatan utama:
- Penetapan tersangka tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.
- Penyidik tidak memeriksa calon tersangka secara proporsional sebelum penetapan.
- Terdapat tekanan dari pihak eksternal yang memengaruhi objektivitas penyidikan.
Mereka juga menyoroti bahwa audit internal BGN sebelumnya tidak menemukan indikasi penyimpangan di level wakil kepala.
"Kami membawa bukti bahwa proyek MBG di bawah pengawasan langsung kepala BGN, bukan wakilnya," imbuh kuasa hukum.
Fakta Kunci Kasus
- Nama Tersangka: Lodewyk Pusung
- Jabatan: Eks Wakil Kepala BGN
- Sangkaan: Korupsi program MBG senilai Rp2,1 miliar
- Lembaga Penetap: Kejaksaan Agung RI
- Upaya Hukum: Praperadilan di PN Jaksel
- Tuntutan: Pembatalan status tersangka
Respons Kejagung
Pihak Kejaksaan Agung melalui juru bicara menyatakan siap menghadapi gugatan. "Kami memiliki alat bukti kuat dan akan disampaikan di persidangan," ujarnya singkat.
Kejagung belum menahan Pusung hingga saat ini. Namun, status cekal telah diajukan ke Imigrasi.
Dampak pada Program MBG
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu proyek prioritas pemerintah yang menyasar ribuan sekolah dan posyandu. Korupsi di tubuh BGN dikhawatirkan mengganggu kepercayaan publik.
Anggota Komisi IX DPR mendesak audit menyeluruh terhadap seluruh proyek BGN. "Jangan sampai ada tersangka lain yang lolos," kata salah satu anggota dewan.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung Kamis pekan depan. Hakim tunggal akan memutus apakah penetapan tersangka sah atau harus digugurkan.
Pusung sendiri tidak hadir saat pendaftaran gugatan. Kuasa hukumnya menyatakan klien siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Mereka optimistis permohonan akan dikabulkan karena bukti yang diajukan sangat kuat.
Comments (0)