Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi
BARU SAJA — Kepolisian menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Seorang pengusaha berinisial DR juga ikut dijerat dalam tiga kasus besar koru...
BARU SAJA — Kepolisian menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Seorang pengusaha berinisial DR juga ikut dijerat dalam tiga kasus besar korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengumuman Mengejutkan di Mabes Polri
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Bareskrim Polri dalam konferensi pers sore tadi. Penyidik mengonfirmasi bahwa keduanya telah memenuhi alat bukti yang cukup. “Kami sudah melakukan gelar perkara dan memiliki minimal dua alat bukti sah,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Brigjen Pol. Reno Maratur Marpaung. Proses penyidikan kasus ini sudah berjalan selama enam bulan dan telah memeriksa lebih dari 50 saksi.
Rangkaian Tiga Kasus
Polisi mengungkap tiga perkara yang saling terkait dan menjerat kedua tersangka. Rinciannya sebagai berikut:
- Korupsi Proyek Strategis – Diduga terjadi manipulasi tender pengadaan di salah satu kementerian. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 420 miliar.
- Gratifikasi dan Suap – Febrie diduga menerima uang dan fasilitas dari pihak yang sedang berperkara. Hal ini terjadi saat ia masih memegang jabatan strategis di Kejaksaan Agung.
- Tindak Pidana Pencucian Uang – Dana hasil korupsi disamarkan melalui pembelian properti mewah, kendaraan eksklusif, dan penempatan deposito di beberapa bank atas nama perusahaan cangkang.
Peran Penting Pihak Swasta
Inisial DR diduga menjadi dalang di balik pengelolaan dana haram tersebut. Ia menggunakan lebih dari lima perusahaan cangkang untuk menampung dan memindahkan uang. Transaksi dilakukan secara berlapis hingga lintas negara agar sulit dilacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “DR sudah lama menjadi rekanan Febrie sejak 2018,” ungkap sumber penyidik.
Modus Operandi Canggih
Penyidik menemukan bahwa aliran dana haram dialirkan melalui akuisisi aset di Jakarta, Bali, dan luar negeri. Sejumlah properti berupa vila mewah di kawasan elite Jakarta Selatan dan apartemen di Singapura telah disita. Polisi juga mengamankan dokumen-dokumen penting dan bukti transfer elektronik.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Febrie dan DR dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang TPPU. Ancaman maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup dan perampasan seluruh aset hasil kejahatan.
Respons Publik dan Kejaksaan Agung
Penetapan ini sontak mengejutkan banyak pihak. Febrie sebelumnya dikenal sebagai jaksa andal yang kerap menangani kasus-kasus besar. Kini, kariernya berakhir di tengah pusaran perkara yang dulu ia perangi. Kejaksaan Agung menyatakan menghormati proses hukum dan siap membantu penyidikan jika diperlukan. “Kami serahkan sepenuhnya ke polisi. Ini bagian dari penegakan hukum yang transparan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Langkah Selanjutnya: Penahanan
Penyidik akan segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk pejabat aktif. “Kami sedang mengembangkan ke jaringan yang lebih luas. Jangan tutup buku dulu,” tegas Brigjen Reno.
Kasus ini menjadi momen krusial bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Publik menanti sejauh mana penyidik mampu menuntaskan perkara yang melibatkan mantan petinggi penegak hukum ini tuntas tanpa kompromi.
Baca juga:
Comments (0)