Dua Tersangka Bentrokan Berdarah di Ciledug Dibekuk, Tiga Orang Masih DPO

KOTA TANGERANG — Aksi bentrokan berdarah yang terjadi di kawasan Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, akhirnya memasuki babak baru. Jajaran Satuan Reserse

Jul 06, 2026 - 13:06
0 0
Dua Tersangka Bentrokan Berdarah di Ciledug Dibekuk, Tiga Orang Masih DPO

KOTA TANGERANG — Aksi bentrokan berdarah yang terjadi di kawasan Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, akhirnya memasuki babak baru. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam perkelahian massal yang dipicu oleh konflik perebutan jatah preman tersebut. Sementara itu, tiga orang lainnya masih dalam pengejaran intensif pihak kepolisian.

Bentrokan yang terjadi beberapa waktu lalu itu mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka-luka serius. Menurut informasi yang dihimpun media kami di lapangan, peristiwa ini terjadi akibat perselisihan terkait wilayah kekuasaan dalam praktik pungutan liar yang kerap terjadi di wilayah perbatasan tersebut.

“Inisial MSS alias Bule, diduga ikut melakukan pembacokan terhadap korban. Kemudian Panji alias Qbenk, yang diduga berperan membantu membawa salah seorang pelaku ke rumah sakit setelah kejadian,” ujar Parikeshit dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan saksi-saksi. Dari pengakuan sementara, MSS alias Bule diduga kuat merupakan salah satu eksekutor utama yang melakukan aksi pembacokan terhadap korban di lokasi kejadian. Perannya dinilai sangat vital dalam insiden yang meresahkan warga sekitar tersebut.

Di sisi lain, tersangka Panji alias Qbenk memiliki peran yang berbeda namun tetap signifikan dalam rangkaian peristiwa pidana ini. Polisi menduga Panji turut membantu proses pelarian pelaku lain dengan cara mengantarkan salah seorang rekannya yang juga terlibat untuk mendapatkan perawatan medis di rumah sakit pasca-bentrokan. Tindakan ini dikategorikan sebagai obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum karena berpotensi menghilangkan jejak dan barang bukti.

Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi belum merilis secara detail identitas ketiga buronan tersebut karena alasan taktis penyelidikan. Namun, aparat memastikan bahwa tim khusus telah dibentuk untuk memburu para pelaku yang hingga kini masih berkeliaran.

Aparat kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk senjata tajam jenis celurit dan parang yang diduga kuat digunakan dalam penyerangan. Polisi mengimbau kepada ketiga pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri agar tidak dilakukan tindakan tegas dan terukur. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
pandu-rangga

Editor Ekonomi. Editor ekonomi breaking dan update pasar terkini.

Comments (0)

User