Dua Bule Pelaku Event Lari Diskriminatif di Bali Diblacklist Imigrasi

BARU SAJA — BREAKING. Direktorat Jenderal Imigrasi langsung bertindak tegas. Hanya berselang hitungan jam sejak munculnya kemarahan publik, dua warga negara Belanda resmi masuk daftar hitam. Mereka ...

Jul 28, 2026 - 04:01
0 0
Dua Bule Pelaku Event Lari Diskriminatif di Bali Diblacklist Imigrasi

BARU SAJA — BREAKING. Direktorat Jenderal Imigrasi langsung bertindak tegas. Hanya berselang hitungan jam sejak munculnya kemarahan publik, dua warga negara Belanda resmi masuk daftar hitam. Mereka adalah otak di balik penyelenggaraan event lari yang secara terang-terangan mendiskriminasi peserta lokal di kawasan wisata Bali.

KONFIRMASI diterima redaksi hari ini pukul 15.30 WITA. Kedua bule berinisial J.V. (38) dan R.D. (41) kini dilarang menginjakkan kaki di Indonesia selama 10 tahun penuh.

Kronologi & Detail Diskriminasi

Peristiwa memalukan itu terjadi di Pantai Pandawa, Badung, Kamis (23/7). Acara bertajuk "Sprint Paradise 2026" itu digelar dengan aturan pendaftaran yang jelas-jelas membeda-bedakan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata, panitia menolak peserta berkewarganegaraan Indonesia di garis start.

  • Hanya pelari dengan paspor asing yang boleh mengikuti kategori utama.
  • Warga Indonesia dipaksa membayar biaya pendaftaran tiga kali lipat (Rp1,5 juta vs Rp500 ribu) untuk "heat khusus lokal".
  • Start dipisahkan; peserta lokal diberangkatkan 30 menit lebih awal sehingga tidak tercatat di leaderboard resmi.
  • Ratusan pelari lokal yang telah berlatih berminggu-minggu hanya bisa menyaksikan dari pinggir lintasan.

Kemarahan langsung meledak di media sosial. Unggahan video amatir dari saksi mata memperlihatkan peserta lokal menggeruduk meja pendaftaran. Petugas keamanan swasta sempat dikerahkan. Situasi sempat darurat hingga aparat kepolisian setempat turun tangan.

Tindakan Imigrasi

MENIT LALU, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai mengeluarkan pernyataan resmi. "Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk diskriminasi yang mencoreng nama baik Bali dan Indonesia. Kedua WNA ini telah kami masukkan dalam daftar penangkalan," tegasnya.

Proses pencekalan dilakukan berdasar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. J.V. dan R.D. sudah berada di luar negeri saat keputusan ditandatangani. Pihak imigrasi juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Belanda di Jakarta.

PERKEMBANGAN terbaru: nama keduanya sudah terinput dalam sistem pengawasan perlintasan di seluruh bandara, pelabuhan, dan pos perbatasan Indonesia. Setiap upaya masuk akan langsung ditolak dan yang bersangkutan akan dideportasi.

Respons & Peringatan

Petisi daring yang menuntut pembatalan event telah ditandatangani lebih dari 52.000 orang dalam waktu kurang dari enam jam. Asosiasi pelari komunitas Bali menyambut baik langkah cepat imigrasi.

Direktur Jenderal Imigrasi melalui juru bicara menegaskan, ini adalah peringatan keras bagi semua penyelenggara event asing. "Mereka harus paham bahwa Indonesia bukan tempat untuk praktik-praktik apartheid olahraga. Sekali melanggar, langsung kami tindak," ujarnya dalam konferensi pers virtual sore ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kedutaan Besar Belanda belum memberikan komentar. Namun, seorang sumber diplomatik dilaporkan menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User