DPRD Sulsel Pertanyakan Landasan Hukum Kenaikan PBBKB, Pansus Minta Kejelasan Aturan Penyesuaian Harga
MAKASSAR – Pembahasan usulan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Sulawesi Selatan menuai sorotan tajam. Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Sulsel dari Fraksi PKS, Yeni Rahman, mempertanyakan dasar hukum yang akan digunakan apabila badan usaha penyalur bahan bakar minyak (BBM) ikut menyesuaikan harga sebagai dampak kebijakan tersebut.
Polemik ini mencuat dalam rapat dengar pendapat yang digelar Pansus bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, serta sejumlah badan usaha penyalur BBM yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan. Rapat tersebut membahas rencana penyesuaian tarif PBBKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen yang saat ini tengah dimatangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Kejelasan Aturan untuk Semua Pihak
Yeni Rahman menekankan bahwa pemerintah daerah tentu memiliki landasan hukum yang jelas untuk mengusulkan kenaikan tarif, salah satunya merujuk pada Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang memberi ruang bagi provinsi untuk menetapkan tarif PBBKB maksimal 10 persen. Namun, ia menyoroti perlunya transparansi mengenai regulasi yang menjadi acuan bagi badan usaha jika mereka kemudian menaikkan harga jual BBM ke masyarakat.
"Kami ingin melihat aturan yang memang menjadi dasar sehingga semua pihak memiliki pijakan yang sama. Jika pemerintah daerah menaikkan berdasarkan aturan yang berlaku, maka kami juga ingin mengetahui dasar yang digunakan pihak lain apabila melakukan penyesuaian harga," ujar Yeni Rahman dikutip dari laporan terbaru yang diterima Beritatercepat.com.
Ia menegaskan, Pansus tidak akan buru mengambil keputusan sebelum mendalami persoalan ini secara menyeluruh. Menurutnya, kebijakan perpajakan ini akan berdampak langsung terhadap daya beli dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan, sehingga semua aspek hukum dan sosial harus dipertimbangkan dengan matang.
Simulasi Dampak dan Opsi Insentif
Sementara itu, Kepala Bapenda Sulsel, Sukarno, dalam rapat yang sama memaparkan bahwa berdasarkan simulasi yang telah dilakukan pihaknya, kenaikan tarif PBBKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen diperkirakan hanya akan mendorong kenaikan harga BBM sekitar Rp300 per liter. Angka ini, klaimnya, relatif terkendali dan tidak akan menimbulkan gejolak harga yang signifikan.
Sukarno juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki ruang fiskal untuk memberikan insentif apabila kondisi ekonomi masyarakat memerlukan intervensi. Dengan mekanisme tersebut, tarif efektif PBBKB dapat kembali diturunkan ke level 7,5 persen. "Jadi fleksibilitas tetap ada, pemerintah tidak merta mengunci di angka 10 persen jika situasi tidak memungkinkan," ungkapnya dalam paparan kepada Pansus.
Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab keraguan Yeni Rahman dan sejumlah anggota Pansus lainnya. Mereka menilai, perlu ada jaminan kepastian hukum bahwa penyesuaian harga oleh badan usaha tidak dilakukan secara sepihak tanpa koridor aturan yang jelas, terutama dalam rantai distribusi BBM yang melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Pembahasan Berlanjut
Rencana kenaikan PBBKB ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Sulawesi Selatan yang selama ini sangat bergantung pada sektor pajak kendaraan dan bahan bakar. Di tengah tekanan fiskal pascapandemi, tambahan penerimaan dari pajak BBM menjadi salah satu opsi strategis yang ditawarkan pemerintah provinsi. Namun, DPRD melalui Pansus tetap hati agar target peningkatan PAD tidak membebani masyarakat kecil secara berlebihan.
Rapat dengar pendapat ini akan dilanjutkan pada agenda berikutnya, di mana Pansus dijadwalkan mendengarkan masukan dari akademisi, pelaku usaha transportasi, dan asosiasi konsumen sebelum merumuskan sikap resmi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Keputusan akhir akan sangat menentukan arah kebijakan fiskal Sulsel di sektor pajak daerah dan retribusi dalam beberapa tahun ke depan.
Comments (0)