DPRD DKI Desak Disdik Buka Data Gedung Sekolah Rusak Pasca SDN Roboh
AJAKAN TRANSPARANSI — Pasca ambruknya bangunan SDN Kebayoran Lama Selatan 09, Komisi E DPRD DKI Jakarta langsung mengambil langkah cepat. Mereka meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI membuka seluruh...
AJAKAN TRANSPARANSI — Pasca ambruknya bangunan SDN Kebayoran Lama Selatan 09, Komisi E DPRD DKI Jakarta langsung mengambil langkah cepat. Mereka meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI membuka seluruh data kondisi fisik bangunan sekolah di Jakarta tanpa terkecuali. Permintaan ini disampaikan untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Detik-Detik Pasca Robohnya SDN
Insiden runtuhnya gedung sekolah di kawasan Kebayoran Lama mengejutkan warga sekitar. Menurut pantauan, tidak ada aktivitas belajar mengajar saat peristiwa terjadi, sehingga tidak ada korban jiwa yang dilaporkan. Namun demikian, kerusakan bangunan cukup parah dan dikhawatirkan berdampak pada kegiatan siswa ke depannya. Tim teknis sudah dikerahkan untuk melakukan evakuasi dan investigasi awal.
Komisi E DPRD yang membidangi pendidikan dan kesejahteraan rakyat menyatakan bahwa insiden ini bukan sekadar kecelakaan struktural, melainkan alarm darurat sistem pengelolaan aset pendidikan. Mereka menekankan bahwa permintaan data bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk membangun sistem pencegahan dini berbasis fakta di lapangan.
Perintah Komisi E: Buka Data Tanpa Ditutupi
Anggota Komisi E DPRD DKI menyatakan bahwa selama ini data kondisi fisik sekolah seringkali tidak terpublikasi secara transparan. Akibatnya, perbaikan gedung yang rusak berat seringkali tertunda atau bahkan luput dari perhatian anggaran. "Kami minta Disdik membuka data apa adanya. Masyarakat berhak tahu kondisi belajar anak-anaknya," tegas salah satu anggota Komisi E yang hadir dalam inspeksi mendadak.
Berikut tuntutan spesifik dari Komisi E DPRD DKI:
- Audit menyeluruh: Semua gedung SD, SMP, SMA/SMK negeri di Jakarta harus diperiksa dalam waktu 30 hari.
- Data real-time: Disdik diminta membuat portal informasi kondisi bangunan yang bisa diakses publik.
- Alokasi darurat: Gedung dengan status "rusak berat" harus segera direlokasi atau direnovasi dalam waktu dua bulan.
- Sanksi tegas: Jika ada kelalaian, Komisi E siap memanggil dan merekomendasikan penindakan kepada pihak terkait.
Komisi E juga menyoroti bahwa SDN Kebayoran Lama Selatan 09 sebelumnya dilaporkan sudah masuk dalam daftar prioritas perbaikan, namun realisasinya belum jelas. Hal ini memperkuat dugaan adanya tumpang tindih data antara dinas teknis dan pihak sekolah.
Sebagai langkah awal, Komisi E menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Kepala Disdik DKI paling lambat minggu depan. Hasil audit sementara atas bangunan ambruk ini diharapkan keluar dalam beberapa hari ke depan. "Ini soal nyawa anak-anak kita. Tidak bisa ditawar lagi," tutup perwakilan Komisi E.
Masyarakat diminta melapor jika menemukan keretakan atau kerusakan serius di sekolah sekitar. Informasi bisa disampaikan melalui layanan pengaduan Disdik atau aplikasi Jakarta Kini.
Comments (0)