Sep 17, 2026
Nasional

DPR Soroti Dominasi Swasta Keruk Keuntungan Sumber Daya Alam Indonesia

JAKARTA — Pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Tanah Air kembali menuai sorotan tajam dari parlemen. Anggota Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI,

DPR Soroti Dominasi Swasta Keruk Keuntungan Sumber Daya Alam Indonesia

JAKARTA — Pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Tanah Air kembali menuai sorotan tajam dari parlemen. Anggota Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Yulian Gunhar, melontarkan kritik keras terkait pola pemanfaatan kekayaan alam nasional yang dinilai masih timpang dan lebih banyak menguntungkan pihak korporasi swasta ketimbang mendongkrak kesejahteraan rakyat luas.

Yulian menegaskan bahwa realitas pengelolaan sektor pertambangan dan energi saat ini belum sepenuhnya mencerminkan amanat luhur Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menggariskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Pengelolaan sumber daya alam kita hari ini harus kita akui secara jujur belum sepenuhnya mencerminkan amanat Pasal 33 UUD 1945. Porsi keuntungan terbesar justru kerap dinikmati oleh korporasi swasta, sementara masyarakat sekitar tambang dan negara belum menerima manfaat ekonomi yang berkeadilan," ujar Yulian dalam keterangannya di Jakarta.

Kronologi Sorotan DPR terhadap Ketimpangan Sektor Ekstraktif

Kritik dari Komisi XII DPR RI ini mencuat seiring dengan evaluasi berkala terhadap kinerja tata kelola mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi di Indonesia. Rangkaian sorotan legislatif mencakup sejumlah poin kronologis berikut:

  1. Ledakan Harga Komoditas Global (Windfall Profit): Terjadinya lonjakan harga komoditas tambang global dalam beberapa tahun terakhir memberikan laba bersih luar biasa kepada korporasi tambang swasta, namun kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dinilai belum optimal sebanding dengan volume eksploitasi.
  2. Dampak Ekologis dan Kesenjangan Sosial: Munculnya laporan berkala mengenai kerusakan lingkungan hidup di kawasan lingkar tambang serta minimnya transfer teknologi dan kesejahteraan bagi masyarakat adat dan penduduk lokal.
  3. Evaluasi Rantai Pasok Hilirisasi: Komisi XII DPR menggelar pendalaman mengenai nilai tambah program hilirisasi yang dinilai masih menyisakan celah insentif fiskal yang terlampau longgar bagi pemodal swasta maupun investor asing.

Desakan Reformasi Kebijakan dan Pengawasan Fiskal

Menanggapi situasi tersebut, parlemen mendorong pemerintah untuk segera melakukan audit komprehensif terhadap seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta meninjau ulang struktur pembagian royalti. Menurut Yulian, kedaulatan energi dan mineral tidak boleh sekadar menjadi jargon politis tanpa implementasi nyata di lapangan.

DPR mendesak kementerian terkait untuk memperketat instrumen perpajakan dan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) agar pasokan komoditas vital nasional tetap aman dan berharga terjangkau bagi industri domestik. Selain itu, porsi kepemilikan saham negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor-sektor strategis dinilai perlu diperkuat guna memastikan kendali penuh atas komoditas tambang utama.

Parlemen berjanji akan terus mengawal regulasi sektor energi dan pertambangan melalui fungsi pengawasan dan legislasi demi memastikan kekayaan alam Nusantara benar-benar menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS irwan-setiawan

Reporter Foto. Visual storyteller dengan 12 tahun pengalaman.

Comments (0)

User