JAKARTA — Rentetan aksi main hakim sendiri yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia dalam beberapa pekan terakhir memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat. Para wakil rakyat mengecam tindakan brutal tersebut dan mendesak aparat keamanan untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap para pelaku.
Fenomena penghakiman massa ini dinilai telah mencoreng wajah hukum nasional. Alih-alih menyerahkan tersangka atau terduga pelaku kejahatan kepada pihak berwenang, sekelompok warga justru memilih mengambil alih peran penegak keadilan dengan cara-cara kekerasan yang berujung pada jatuhnya korban jiwa maupun luka berat.
Kegagalan Sistem Hukum
Anggota Komisi III DPR menyatakan bahwa maraknya aksi main hakim sendiri mencerminkan adanya krisis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Ketika masyarakat merasa bahwa proses hukum berjalan lambat atau tidak memberikan efek jera, dorongan untuk bertindak sendiri menjadi semakin besar. Namun, hal tersebut sama sekali tidak dapat dijadikan pembenaran.
"Negara ini memiliki undang-undang dan mekanisme penegakan hukum yang jelas. Siapa pun yang melanggar harus diproses, termasuk mereka yang melakukan penghakiman massa," tegas salah satu anggota dewan dalam rapat kerja bersama mitra komisi, Selasa siang.
Data dan Fakta di Lapangan
Berdasarkan catatan kepolisian, setidaknya terdapat lebih dari lima belas insiden serupa dalam kurun waktu tiga bulan terakhir yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, hingga Sulawesi. Pola kejadian hampir seragam — massa yang emosi menangkap terduga pelaku pencurian, perampokan, atau kejahatan seksual, lalu menghajarnya hingga tewas sebelum polisi tiba di lokasi.
- Korban tewas akibat aksi main hakim sendiri meningkat hampir dua kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu.
- Mayoritas pelaku penghakiman massa sulit diidentifikasi karena dilakukan secara berkelompok dan sporadis.
- Beberapa daerah bahkan mencatat kejadian ini sebagai fenomena sosial yang mengkhawatirkan dan perlu penanganan lintas sektor.
Peran Aparat dan Pencegahan
DPR meminta kepolisian untuk meningkatkan patroli dan respons cepat di wilayah-wilayah rawan. Selain itu, pendekatan preemtif melalui edukasi hukum kepada masyarakat desa dan perkotaan harus segera diperkuat. Tokoh agama, tokoh adat, dan pemimpin komunitas diharapkan turut serta meredam gejolak emosi warga yang kerap tersulut oleh berita-berita provokatif di media sosial.
"Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku main hakim sendiri akan memberikan efek jera sekaligus memulihkan wibawa negara. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan barbar di negeri yang beradab ini," ujar sumber di lingkungan parlemen.
Komisi III juga berencana memanggil Kapolri dalam waktu dekat untuk membahas langkah konkret penghentian siklus kekerasan ini, termasuk kemungkinan revisi aturan terkait perlindungan bagi warga yang menangkap pelaku kejahatan agar tetap sesuai koridor hukum tanpa harus mengambil tindakan di luar batas kewajaran.
Comments (0)