DPR Kecam Aksi Main Hakim Sendiri, Desak Penegakan Hukum Tegas

Jakarta – Gelombang aksi main hakim sendiri yang melanda sejumlah daerah memicu kemarahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para wakil rakyat dengan lantang mengecam tindakan barbar tersebut dan mendes...

Jul 28, 2026 - 09:52
0 0
DPR Kecam Aksi Main Hakim Sendiri, Desak Penegakan Hukum Tegas

Jakarta – Gelombang aksi main hakim sendiri yang melanda sejumlah daerah memicu kemarahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para wakil rakyat dengan lantang mengecam tindakan barbar tersebut dan mendesak penegakan hukum yang tanpa kompromi.

Dalam tempo satu pekan terakhir, setidaknya tiga insiden mengerikan terekam kamera warga dan viral di media sosial. Seorang terduga maling di Pekanbaru diseret dan dipukuli puluhan orang hingga babak belur. Di Makassar, seorang pemuda diikat di tiang listrik lalu disiram air keras oleh massa yang marah. Sementara di Banyuwangi, sebuah mobil dan pengemudinya diamuk massa karena dianggap menabrak anak kecil dengan sengaja. Kejadian-kejadian ini menambah panjang daftar hukum rimba yang merajalela di negeri ini.

Negara Tidak Boleh Kalah

Anggota DPR dari Komisi III, yang membidangi hukum, menegaskan bahwa aksi-aksi tersebut merupakan pengingkaran terhadap Pancasila dan UUD 1945. 'Ini bukan cuma soal kriminalitas, ini soal wajah negara. Kalau warga lebih percaya otot ketimbang undang-undang, kita sedang menuju kehancuran,' tandasnya dalam rapat dengar pendapat di Senayan, Senin (22/6).

DPR menekankan bahwa apa pun alasannya, main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Tindakan menghakimi seseorang tanpa putusan pengadilan melanggar hak asasi manusia dan menghancurkan prinsip due process of law. 'Kita tidak boleh kembali ke era feodalisme di mana nyawa manusia begitu murah,' tegas legislator senior lainnya.

Desakan Aparat Bergerak Cepat

Melihat eskalasi yang mengkhawatirkan, DPR menyodorkan serangkaian tuntutan kepada pemerintah dan kepolisian:

  • Tangkap dan Adili: Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku pengeroyokan. Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama harus ditegakkan sekeras-kerasnya.
  • Siaga 24 Jam: Aparat di tingkat polsek dan koramil harus lebih responsif. Warga butuh kepercayaan bahwa panggilan darurat mereka akan dijawab dengan cepat.
  • Reformasi Citra Polisi: DPR meminta Polri melakukan transformasi pelayanan agar publik tidak lagi main hakim sendiri karena putus asa dengan kinerja penegak hukum.
  • Lindungi Saksi dan Korban: Program perlindungan harus diperkuat, sehingga warga berani melapor tanpa takut balas dendam.

Beberapa anggota DPR bahkan mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus di bawah koordinasi Kemendagri dan Polri untuk menangani maraknya aksi main hakim sendiri. Satgas ini akan memetakan daerah rawan, melakukan operasi pencegahan, dan membangun sistem peringatan dini berbasis komunitas.

'Ini bukan pekerjaan satu malam. Tapi kalau kita terus membiarkan, generasi mendatang akan tumbuh dengan keyakinan bahwa kekerasan adalah solusi. Itu bencana peradaban,' ucap seorang legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

Di akhir pernyataan, DPR mengingatkan bahwa kepercayaan terhadap hukum adalah fondasi negara. Tanpa itu, Indonesia hanya akan menjadi negeri lego tanpa aturan, di mana yang kuat menindas yang lemah. Sanksi tegas menanti siapa pun yang memilih jalan pintas dengan menghakimi sendiri.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User