BREAKING: DPR RI resmi mendorong pemerintah memperketat jalur naturalisasi bagi warga negara asing demi melindungi aset dan kepentingan nasional.
Dukungan itu disampaikan Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. Ia menegaskan proses pemberian kewarganegaraan tidak boleh lagi berjalan longgar. Status sebagai atlet maupun ikatan perkawinan dinilai tidak cukup menjadi dasar tunggal.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat dari Senayan. Parlemen ingin setiap permohonan naturalisasi melewati seleksi berlapis. Tujuannya satu: memastikan hanya WNA yang benar-benar berkontribusi bagi Indonesia yang layak menyandang status warga negara.
Naturalisasi Bukan Sekadar Formalitas Administratif
Willy menegaskan kewarganegaraan adalah hak istimewa, bukan komoditas. Setiap pemohon harus dinilai dari berbagai aspek. Mulai dari loyalitas, kontribusi nyata, hingga rekam jejak selama berada di Indonesia.
Selama ini, jalur naturalisasi kerap dikaitkan dengan dua hal. Pertama, kepentingan olahraga, khususnya perekrutan atlet keturunan untuk tim nasional. Kedua, perkawinan campuran antara WNI dan WNA.
Namun Komisi XIII menilai kedua jalur itu rawan disalahgunakan. Tanpa filter ketat, naturalisasi bisa menjadi pintu masuk pihak yang hanya mengincar keuntungan sesaat. Negara, kata Willy, harus hadir memastikan hal itu tidak terjadi.
Aset Nasional Jadi Pertaruhan
Di balik dorongan ini ada kekhawatiran besar. Kepemilikan aset strategis oleh pihak asing dinilai bisa mengancam kedaulatan ekonomi. Status kewarganegaraan yang diperoleh mudah berpotensi dimanfaatkan untuk menguasai tanah, properti, hingga sektor vital lainnya.
Komisi XIII menyoroti sejumlah risiko utama:
Pertama, potensi penguasaan tanah dan properti oleh pemegang paspor baru yang tidak memiliki ikatan emosional dengan Indonesia. Kedua, celah masuknya kepentingan bisnis asing berkedok kewarganegaraan. Ketiga, lemahnya pengawasan pasca-naturalisasi yang membuat status WNI rawan dimanipulasi.
Willy menegaskan perlindungan aset bukan berarti anti-asing. Indonesia tetap terbuka bagi WNA yang ingin berkontribusi. Namun prosesnya harus ketat, transparan, dan terukur.
Seleksi Berlapis Jadi Tuntutan
Komisi XIII meminta pemerintah meninjau ulang seluruh mekanisme naturalisasi. Setiap permohonan harus melalui penilaian komprehensif. Tidak cukup hanya rekomendasi dari satu lembaga atau federasi olahraga.
Penilaian diminta mencakup durasi tinggal, pemahaman bahasa dan budaya, serta komitmen jangka panjang terhadap negara. Aspek keamanan juga wajib masuk radar. Koordinasi antarlembaga, termasuk imigrasi dan aparat intelijen, dinilai wajib diperkuat.
Bagi jalur perkawinan, pengawasan juga diminta diperketat. Pernikahan campuran harus diverifikasi keasliannya. Praktik kawin kontrak demi status kewarganegaraan harus diberantas tanpa kompromi.
Naturalisasi Atlet Tetap Bisa Jalan, Asal Selektif
Dukungan pengetatan ini bukan berarti menutup pintu bagi atlet berbakat. Willy menegaskan naturalisasi pemain tetap dimungkinkan. Syaratnya, prosesnya harus lebih selektif dan akuntabel.
Atlet yang dinaturalisasi harus terbukti memberi nilai tambah nyata. Bukan sekadar solusi instan mengejar prestasi. Pembinaan talenta lokal tetap harus menjadi prioritas utama pembangunan olahraga nasional.
Parlemen juga mendorong evaluasi berkala terhadap atlet naturalisasi. Jika kontribusinya tidak lagi terlihat, statusnya patut ditinjau kembali. Kewarganegaraan, menurutnya, harus diiringi tanggung jawab berkelanjutan.
Pemerintah Diminta Segera Bergerak
Komisi XIII kini menunggu langkah konkret dari pemerintah. Peninjauan regulasi kewarganegaraan dinilai mendesak. Aturan yang sudah berlaku bertahun-tahun perlu disesuaikan dengan tantangan zaman.
Willy menyebut pihaknya siap membuka dialog dengan kementerian terkait. Harmonisasi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci. Targetnya jelas: lahirnya kebijakan naturalisasi yang melindungi kepentingan nasional tanpa menutup diri dari dunia.
UPDATE: DPR menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga pemerintah mengambil langkah nyata. Perkembangan terbaru akan terus dipantau dari Senayan.
Comments (0)