DPR Desak Hukuman Mati Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JAKARTA — Dentuman tuntutan keras mengguncang Senayan. Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, melontarkan desakan agar mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di...
JAKARTA — Dentuman tuntutan keras mengguncang Senayan. Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, melontarkan desakan agar mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijatuhi vonis paling berat: hukuman mati. Tuntutan itu mencuat di tengah pusaran dugaan korupsi raksasa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sang eks petinggi Kejaksaan Agung.
Seruan Langsung dari Komisi III
Amru menyampaikan sikap tegasnya dalam rapat dengar pendapat terbatas yang digelar secara tertutup. Ia menekankan bahwa bobot kejahatan yang disangkakan kepada Febrie tidak bisa ditoleransi dengan pidana biasa. “Kejahatan luar biasa memerlukan respons luar biasa. Hukuman mati adalah bentuk keadilan yang tepat,” ujar politikus PDI-Perjuangan itu, mengutip hasil pembahasan internal Komisi III.
Febrie Adriansyah, yang pernah menduduki posisi strategis sebagai Jampidsus, kini berstatus tersangka. Berkas perkara keduanya telah memasuki tahap finalisasi. Penyidik menduga keras terjadi aliran dana fantastis yang didapat dari sejumlah perkara besar yang ditanganinya semasa menjabat.
Fakta Kunci Kasus
- Nama: Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung
- Dugaan: Korupsi skala besar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Tuntutan: Hukuman mati oleh Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru
- Dasar Hukum: UU Tipikor Pasal 2 ayat (2) yang memungkinkan pidana mati untuk koruptor dalam keadaan tertentu
- Status Terkini: Berkas penyidikan rampung, siap limpah ke pengadilan
Luka Kepercayaan Publik
Desakan mati ini tidak tiba-tiba. Kejaksaan Agung sendiri telah menyita sejumlah aset mewah yang diduga milik Febrie, termasuk properti di kawasan elite Jakarta, kendaraan Eropa, serta deposito bernilai puluhan miliar rupiah. Aset-aset itu disinyalir merupakan hasil penyamaran dari suap dan gratifikasi yang diterima selama menangani perkara-perkara besar.
“Ini bukan sekadar soal angka kerugian negara. Ini tentang pengkhianatan terhadap amanah penegakan hukum. Pelaku adalah orang dalam yang semestinya membasmi korupsi, bukan malah memupuknya,” tegas Amru saat dihubungi awak media.
Hukuman Mati untuk Koruptor
Payung hukum pidana mati bagi koruptor termaktub dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (2) menyatakan, pidana mati dapat dijatuhkan apabila korupsi dilakukan “dalam keadaan tertentu”—termasuk ketika negara dalam situasi darurat, terjadi bencana nasional, pelaku mengulangi perbuatannya, atau saat negara berada dalam krisis ekonomi.
Para ahli hukum pidana menilai kasus Febrie pantas masuk kategori tersebut. Skala dampaknya yang sistemik dan melibatkan penyalahgunaan jabatan di puncak institusi penegak hukum dianggap memenuhi unsur "keadaan tertentu".
Komitmen Pengawasan DPR
Komisi III DPR yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan berjanji akan terus mengawal proses peradilan. Langkah tegas terhadap Febrie Adriansyah dianggap sebagai ujian bagi Kejaksaan Agung dalam membersihkan institusi. “Kami tidak akan tinggal diam. Vonis mati harus menjadi momentum pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu,” tutup Amru.
Publik luas kini menanti bagaimana Kejaksaan dan pengadilan menjawab desakan dari wakil rakyat ini. Apakah hukuman mati benar-benar menjadi kenyataan, atau hanya gertak sambal di tengah tekanan politik yang terus mengalir deras.
Comments (0)