Don Ritto dan Febrie Adriansyah Resmi Tersangka Korupsi, Ditahan Polda Metro
JAKARTA — BARU SAJA, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Mereka adalah Don Ritto dan Febrie Adriansyah. Keduanya langsung ditahan u...
JAKARTA — BARU SAJA, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Mereka adalah Don Ritto dan Febrie Adriansyah. Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan Dilakukan Malam Ini
Informasi ini dikonfirmasi oleh Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, beberapa menit lalu. “Keduanya sudah kami tahan. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.
Don Ritto, seorang pengusaha, dan Febrie Adriansyah, mantan pejabat tinggi di Lemhannas, kini mendekam di sel tahanan Polda Metro. Proses penahanan berlangsung setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Fakta Kunci
- Dua Tersangka: Don Ritto (pengusaha) dan Febrie Adriansyah (mantan Sestama Lemhannas).
- Dugaan: Korupsi dan pencucian uang dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
- Kerugian Negara: Ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
- Penahanan: Dilakukan di Polda Metro Jaya, malam ini.
- Status: Tersangka langsung ditahan tanpa penangguhan.
Penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk dokumen transaksi mencurigakan dan aliran dana ke rekening pribadi. Tim khusus Tipikor Polri telah memeriksa puluhan saksi sebelum menaikkan status kasus ke penyidikan penuh.
Peran Masing-Masing Tersangka
Febrie Adriansyah diduga berperan sebagai pengatur proyek saat menjabat di Lemhannas. Ia diduga menerima fee dari sejumlah vendor. Sementara itu, Don Ritto diduga menjadi penampung dan pengelola dana hasil korupsi melalui sejumlah perusahaan cangkang.
“Modusnya klasik, namun aliran dananya cukup rapi. Ini bukan perkara sederhana,” ujar seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya.
Barang Bukti Disita
Dalam penggeledahan sebelumnya, tim penyidik menyita dokumen kontrak, catatan keuangan, dan aset berupa tanah serta kendaraan mewah. Penyidik masih menelusuri aset lain yang diduga terkait dengan hasil kejahatan.
Polri memastikan akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain,” tambah Irjen Totok.
Proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan transparan. Penyidik membuka peluang penerapan pasal berlapis, termasuk undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencegahan pencucian uang.
UPDATE: Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga tersangka belum memberikan pernyataan resmi. Sidang praperadilan diperkirakan akan segera diajukan oleh kuasa hukum.
Comments (0)