Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditahan KPK, Tersangka Suap Proyek

JAKARTA, DETIK INI JUGA – BARU SAJA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Sabtu (11/7/2026) sore. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani ...

Jul 12, 2026 - 12:39
0 0
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditahan KPK, Tersangka Suap Proyek

JAKARTA, DETIK INI JUGA – BARU SAJA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Sabtu (11/7/2026) sore. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan maraton pasca-terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dini hari tadi.

Etik Suryani keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK. Wajahnya tertunduk saat digiring petugas menuju mobil tahanan yang telah menanti di lobi gedung.

OTT Dini Hari, Uang Tunai Miliaran Rupiah Diamankan

Tim penindakan KPK mengamankan total uang tunai sebesar Rp2,1 miliar dalam OTT yang berlangsung di tiga lokasi berbeda di Sukoharjo dan Jakarta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari commitment fee proyek pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan tahun anggaran 2026.

Selain Etik, tim KPK juga menangkap lima orang lain, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sukoharjo, seorang kontraktor berinisial AS, serta dua orang staf pribadi bupati. Para pihak yang diamankan langsung diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat komersial dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 10.00 WIB.

Peran Bupati: Diduga Penerima Suap Berulang

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Etik diduga telah menerima suap secara bertahap dari AS, rekanan proyek senilai total Rp4,7 miliar. Dana tersebut diserahkan dalam beberapa kali pertemuan yang terekam dalam komunikasi elektronik. KPK menduga praktik ini sudah berlangsung sejak 2025.

KPK menjerat Etik dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait jabatannya. Ancaman hukuman yang menantinya tak main-main: pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.

Penahanan 20 Hari ke Depan

KPK menetapkan penahanan tahap awal selama 20 hari untuk Etik Suryani. Bupati Sukoharjo itu akan mendekam di Rumah Tahanan Negara KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Timur. Langkah penahanan diambil guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah potensi perusakan barang bukti.

"Kami menahan tersangka ES untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan pers sore ini. Ia menambahkan, pihaknya masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Masyarakat Sukoharjo diimbau tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada KPK. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri dikabarkan akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Sukoharjo untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah.

UPDATE 19.45 WIB: KPK mengonfirmasi telah menyita beberapa dokumen proyek, buku tabungan, dan barang bukti elektronik yang kini jadi kunci pengusutan kasus ini. Investigasi masih terus berlanjut.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User