Desakan Koalisi Sipil: Usut Kematian Sutrimo Secara Transparan dan Libatkan LPSK
JAKARTA — Koalisi organisasi masyarakat sipil mendesak Kepolisian mengusut tuntas penyebab kematian Sutrimo. Pria tersebut ditemukan tak sadarkan diri di Klinik Mordent, Jakarta, dan nyawanya tak te...
JAKARTA — Koalisi organisasi masyarakat sipil mendesak Kepolisian mengusut tuntas penyebab kematian Sutrimo. Pria tersebut ditemukan tak sadarkan diri di Klinik Mordent, Jakarta, dan nyawanya tak tertolong. Desakan utama: investigasi transparan dan pelibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak tahap awal.
Kronologi temuan korban memicu kecurigaan publik. Sutrimo ditemukan petugas kebersihan klinik dini hari dalam kondisi tergeletak. Meski sempat mendapat penanganan darurat, nyawanya tak terselamatkan. Polisi baru memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti, namun hasil autopsi tahap pertama belum dirilis.
Kecurigaan Koalisi
Perwakilan koalisi yang terdiri dari lembaga pemantau HAM dan advokasi hukum menilai keterlambatan informasi resmi sangat janggal. “Kami minta polisi segera memublikasikan hasil autopsi lengkap. Jangan ada kesan ditutup-tutupi,” tegas juru bicara koalisi dalam keterangan tertulis, kemarin. Kecurigaan menguat setelah beredar informasi soal luka-luka mencurigakan di tubuh korban yang belum dijelaskan secara medis.
Koalisi juga menyoroti pola serupa dalam kasus kematian mencurigakan yang melibatkan fasilitas kesehatan. Mereka menilai banyak kasus berhenti di tengah jalan karena saksi enggan bersaksi tanpa perlindungan. Oleh sebab itu, kehadiran LPSK dinilai mutlak.
Peran LPSK Dianggap Kunci
“LPSK harus dilibatkan sejak dini agar saksi, terutama keluarga korban atau rekan yang mengetahui kronologi sesungguhnya, berani memberikan keterangan tanpa rasa takut,” lanjut juru bicara tersebut. Pihaknya menekankan, tanpa jaminan keamanan, rantai impunitas akan terus berulang. LPSK sendiri menyatakan siap jika ada permohonan resmi, namun hingga kini belum ada inisiatif dari pihak berwenang.
Tuntutan Resmi
Dalam pernyataan sikapnya, koalisi menyampaikan tiga poin utama:
- Transparansi penuh: Buka hasil autopsi kedua dan rekam medis korban tanpa sensor.
- Pelibatan LPSK: Beri perlindungan hukum dan keamanan bagi semua saksi, termasuk keluarga korban.
- Investigasi independen: Bentuk tim gabungan dengan Komnas HAM dan Ombudsman untuk mengawal penyelidikan.
Koalisi memberi tenggat dua pekan agar tuntutan ini dipenuhi. Jika diabaikan, mereka mengancam akan membawa kasus ini ke forum HAM internasional.
Respons Aparat
Pihak Kepolisian menyatakan masih menunggu hasil forensik dari rumah sakit rujukan. “Proses sesuai prosedur,” ujar seorang perwira singkat saat dikonfirmasi. Namun, tidak ada keterangan lebih lanjut terkait desakan pelibatan LPSK maupun publikasi hasil autopsi. Sementara itu, keluarga Sutrimo masih menutup diri dari media. Hingga berita ini diturunkan, belum ada perkembangan signifikan dari penyidikan.
Publik terus memantau kasus ini sebagai ujian transparansi aparat penegak hukum di Jakarta.
Comments (0)