Daging Tapir yang Viral di Lampung Dimasak Para Tersangka Jadi Rica-rica
Mesuji — Aparat kepolisian berhasil mengamankan empat dari enam warga yang terlibat dalam pembunuhan seekor tapir di wilayah Kabupaten Mesuji, Lampung. Ironisnya, setelah membunuh satwa yang dili
Mesuji — Aparat kepolisian berhasil mengamankan empat dari enam warga yang terlibat dalam pembunuhan seekor tapir di wilayah Kabupaten Mesuji, Lampung. Ironisnya, setelah membunuh satwa yang dilindungi undang-undang tersebut, para pelaku tega membagi-bagikan dagingnya dan mengolahnya menjadi hidangan rica-rica.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan fakta mengejutkan tersebut saat dikonfirmasi oleh media kami pada Jumat (3/7/2026). Menurut keterangannya, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan bahwa daging tapir malang itu benar-benar dikonsumsi oleh para pelaku.
"Dari hasil penangkapan di lokasi, kami temukan sisa tulang daging hewan tersebut dan sisa daging tapir yang dimasak oleh para pelaku, jadi dimasak seperti rica-rica,"
Ungkapan tersebut langsung menyita perhatian publik, mengingat tapir merupakan salah satu satwa langka yang keberadaannya dilindungi secara ketat oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tapir Asia atau yang dikenal dengan nama ilmiah Tapirus indicus hanya tersisa dalam jumlah yang sangat terbatas di alam liar, khususnya di kawasan Sumatera bagian selatan.
Sebelumnya, kemunculan tapir yang berkeliaran di sekitar Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) sempat viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat warga setempat. Ironisnya, perhatian publik terhadap satwa tersebut justru berujung pada tindakan brutal sekelompok warga yang memilih membunuhnya alih-alih melaporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan evakuasi yang aman.
Dari total enam orang yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan satwa dilindungi ini, aparat kepolisian masih memburu dua orang lainnya yang saat ini berstatus buron. Pengejaran terhadap kedua pelaku yang belum tertangkap terus dilakukan secara intensif oleh tim gabungan.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, penangkapan terhadap keempat tersangka tidak hanya menghasilkan barang bukti berupa sisa daging dan tulang belulang tapir, tetapi juga sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menyembelih dan mengolah daging satwa tersebut. Polisi kini mendalami lebih lanjut motif di balik aksi keji para pelaku, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau ketidaktahuan mereka terhadap status perlindungan tapir.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya konservasi satwa liar di Indonesia, terutama di wilayah Sumatera yang menjadi habitat alami berbagai spesies terancam punah. Pihak kepolisian menyatakan akan menjerat para tersangka dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancam pidana penjara maksimal lima tahun bagi siapa pun yang dengan sengaja membunuh satwa dilindungi.
Comments (0)