Atmosfer tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Cirebon kembali menghangat. Keputusan menunjuk anggota Dewan Pengawas (Dewas) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jati Kabupaten Cirebon mengundang gelombang kritik dari berbagai kalangan. Kebijakan ini dinilai bukan sekadar persoalan teknis pengisian kekosongan jabatan, melainkan isu krusial yang menyentuh ranah independensi, transparansi, serta potensi konflik kepentingan dalam tubuh BUMD tersebut.
Penunjukan ini langsung memicu sorotan tajam terkait bagaimana mekanisme pengawasan dapat berjalan objektif jika pengawas itu sendiri bertindak sebagai eksekutor operasional perusahaan. Di tengah proses persiapan menuju seleksi Direktur definitif, kehadiran pejabat ganda ini memunculkan kecemasan akan munculnya bias dan pengkondisian kandidat tertentu.
Potensi Konflik Kepentingan dan Independensi Seleksi
Kritik keras salah satunya datang dari pengamat publik Cirebon, R. Hamzaiya. Ia menilai bahwa titik berat masalah ini terletak pada kewenangan penuh yang dipegang oleh seorang Plt Direktur yang sekaligus masih menjabat sebagai instrumen pengawas perusahaan. Menurutnya, rangkap fungsi tersebut berpotensi besar merusak prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang seharusnya dijunjung tinggi oleh perusahaan milik daerah.
Dalam pandangannya, jabatan Plt memiliki daya tawar politik dan manajerial yang sangat strategis. Jika posisi tersebut diemban oleh pihak yang juga berhak mengawasi dan memberikan penilaian, maka transparansi seleksi Direktur definitif patut dipertanyakan.
"Yang harus dilihat bukan hanya penunjukannya, tetapi juga kewenangan yang dijalankan selama menjadi Plt. Jangan sampai posisi itu kemudian menjadi instrumen untuk membentuk kondisi yang menguntungkan kandidat tertentu," tegas R. Hamzaiya saat memberikan keterangannya kepada media.
Ia menambahkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang gamblang dari Pemerintah Kabupaten Cirebon selaku pemilik modal utama PDAM Tirta Jati. Kejelasan ini penting untuk menepis spekulasi publik bahwa ada skenario terstruktur yang sedang dibangun untuk memuluskan langkah calon tertentu menuju kursi Direktur definitif.
Untuk memahami lebih mendalam mengenai kerawanan tata kelola akibat penunjukan ini, berikut adalah analisis perbandingan peran dan potensi risikonya:
| Aspek Jabatan | Tugas & Fungsi Utama | Potensi Risiko Kerawanan |
|---|---|---|
| Dewan Pengawas | Mengawasi, mengevaluasi, dan memberikan nasihat kepada jajaran Direksi. | Kehilangan objektivitas karena mengawasi kebijakan yang dibuatnya sendiri. |
| Plt Direktur | Menjalankan operasional harian dan mengambil kebijakan manajerial strategis. | Dugaan intervensi kebijakan untuk menguntungkan kandidat definitif tertentu. |
Tuntutan Transparansi dan Pengawasan Publik
Dugaan adanya pengondisian kandidat Direktur definitif oleh kelompok tertentu memang belum terbukti secara hukum. Namun, atmosfer keraguan publik sudah telanjur terbentuk akibat minimnya keterbukaan informasi dalam proses transisi kepemimpinan ini. Menurut para pemerhati tata kelola pemerintahan, penunjukan Plt dari unsur Dewan Pengawas secara etika organisasi sangat berisiko membenturkan fungsi kontrol dengan fungsi eksekutif.
PDAM Tirta Jati merupakan perusahaan daerah yang vital karena mengelola kebutuhan dasar masyarakat Kabupaten Cirebon, yakni pasokan air bersih. Kerentanan dalam tata kelola manajemen di tingkat atas dikhawatirkan dapat berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik serta efisiensi kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Fakta kunci menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD secara tegas mengatur pemisahan peran yang jelas antara organ pengawas dan organ pelaksana untuk menjamin akuntabilitas. Ketika pemisahan peran ini kabur, maka mekanisme checks and balances dalam internal BUMD dipastikan tidak berjalan secara optimal.
Mendorong Langkah Konkret Pemerintah Daerah
Masyarakat Cirebon kini menantikan langkah tegas dari Bupati Cirebon beserta jajaran Kuasa Pemilik Modal (KPM). Pembentukan panitia seleksi (Pansel) Direktur definitif yang benar-benar independen dan bebas dari intervensi pejabat Plt menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar.
Jika situasi rangkap jabatan dan ketidakjelasan ini dibiarkan berlarut-larut, reputasi PDAM Tirta Jati sebagai BUMD profesional berpotensi tergerus. Prinsip keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas harus segera dikembalikan demi menjaga kepercayaan pelanggan dan masyarakat luas. Proses seleksi yang jujur dan adil hanya bisa terwujud apabila seluruh pihak yang terlibat tidak memiliki benturan kepentingan sedikit pun dengan posisi yang sedang diperebutkan.
Comments (0)