Monday, 24 August 2026 | 19:19 WIB

Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras Diadukan ke Bareskrim Polri

JAKARTA — Challenge hafalan Al-Quran berhadiah minuman keras resmi diseret ke ranah hukum. Aduan masyarakat dilaporkan telah masuk ke Bareskrim Polri.Laporan tersebut disampaikan sekelompok advokat ...

Aug 12, 2026 - 08:04
0 0
Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras Diadukan ke Bareskrim Polri

JAKARTA — Challenge hafalan Al-Quran berhadiah minuman keras resmi diseret ke ranah hukum. Aduan masyarakat dilaporkan telah masuk ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut disampaikan sekelompok advokat dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI). Mereka bergerak cepat menyusul viralnya konten tantangan yang dinilai menghina kitab suci umat Islam.

Konten tersebut memicu kemarahan luas. Tantangan menghafal ayat suci justru diiming-imingi hadiah miras. Publik menilai perbuatan itu keterlaluan dan harus diproses hukum.

Saksi mata dan warganet yang sempat menyaksikan konten itu diminta tidak menyebarkannya ulang. Penyebaran ulang justru berpotensi memperluas dampak buruknya.

Fakta Cepat

  • ALMI resmi mengadukan penyelenggara challenge ke Bareskrim Polri.
  • Challenge menjanjikan miras sebagai hadiah bagi peserta penghafal Al-Quran.
  • Konten tersebut viral dan memicu gelombang kecaman publik.
  • Para advokat menduga kuat ada unsur penistaan agama.
  • Bareskrim didesak bergerak cepat mengusut dalang penyelenggara.

Advokat Muslim Bergerak

Sekelompok advokat ALMI mendatangi gedung Bareskrim Polri. Mereka membawa berkas aduan resmi terkait konten challenge yang menghebohkan jagat maya.

Langkah hukum ini diambil setelah konten tantangan itu beredar luas di media sosial. Dalam konten tersebut, peserta diminta menghafal ayat Al-Quran. Namun imbalannya bukan sesuatu yang pantas. Hadiahnya justru minuman keras.

Bagi ALMI, perbuatan itu bukan sekadar candaan. Mereka menilai ada unsur kesengajaan merendahkan Al-Quran. Kitab suci umat Islam dijadikan bahan lelucon dengan iming-iming barang yang diharamkan.

Organisasi advokat Muslim ini menegaskan sikapnya. Persoalan ini bukan urusan sepele. Ini menyangkut martabat agama dan ketenteraman masyarakat.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Para pelapor meyakini perbuatan itu memenuhi unsur pidana. Setidaknya ada dua payung hukum yang berpotensi menjerat penyelenggara.

Pertama, ketentuan mengenai penodaan agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini kerap digunakan untuk menjerat pihak yang menistakan ajaran atau simbol agama.

Kedua, ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Konten tersebut dibuat dan disebarluaskan melalui platform digital. Penyebarannya masif dan menjangkau publik luas.

ALMI meminta penyidik menelusuri siapa dalang di balik challenge itu. Termasuk pihak-pihak yang ikut memproduksi, memfasilitasi, dan menyebarluaskan kontennya.

Kecaman Meluas di Media Sosial

Sebelum aduan ini masuk, gelombang kecaman lebih dulu membanjiri media sosial. Warganet ramai-ramai mengecam kreator konten tersebut.

Banyak yang menilai challenge itu melampaui batas. Al-Quran adalah kitab suci yang dimuliakan umat Islam. Menjadikannya bahan tantangan berhadiah miras dianggap tindakan tak terpuji.

Sejumlah tokoh agama juga angkat bicara. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Proses hukum dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Seruan protes menggema di berbagai platform. Publik menuntut keadilan. Mereka ingin pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Jejak Digital Jadi Bukti Kunci

Dalam perkara semacam ini, bukti elektronik memegang peranan penting. Tangkapan layar, tautan konten, hingga rekaman video bisa menjadi alat bukti sah di persidangan.

Para pelapor mengaku telah mengantongi sejumlah bukti awal. Materi itu dilampirkan bersama berkas aduan. Penyidik tinggal melakukan pendalaman dan forensik digital.

Desakan agar Polisi Bergerak Cepat

UPDATE terkini, para pelapor mendesak Bareskrim segera menindaklanjuti aduan. Mereka ingin proses penyelidikan berjalan transparan, cepat, dan profesional.

Identitas pembuat konten dinilai tidak sulit dilacak. Jejak digitalnya tersebar luas di berbagai platform. Penyidik tinggal bergerak mengamankan barang bukti elektronik.

ALMI juga mengimbau masyarakat tetap tenang. Serahkan seluruh prosesnya kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai kemarahan publik berujung tindakan main hakim sendiri.

Seruan Menjaga Ruang Digital

Kasus ini menambah panjang daftar konten bermasalah di media sosial. Kreator dituntut lebih bertanggung jawab. Sensasi sesaat tidak sebanding dengan ancaman pidana.

Para advokat mengingatkan, negara ini menjunjung tinggi nilai religius. Setiap warga wajib saling menghormati antarumat beragama. Siapa pun yang melanggarnya harus siap berhadapan dengan hukum.

ALMI menegaskan akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Mereka siap menempuh langkah hukum lanjutan bila aduan tidak ditindaklanjuti.

Menanti Langkah Bareskrim

Kini publik menanti respons resmi Bareskrim Polri. Aduan masyarakat ini diharapkan segera naik ke tahap penyelidikan.

PERKEMBANGAN kasus akan terus dipantau. Termasuk kemungkinan pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti digital, dan pemanggilan pihak terlapor.

Bila terbukti, pelaku terancam pidana penjara. Hukumannya bisa berlapis bila dijerat pasal penodaan agama sekaligus UU ITE.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak. Kebebasan berkonten di ruang digital punya batas tegas. Menistakan simbol agama bukan bentuk kreativitas. Itu tindak pidana dengan ancaman hukuman yang nyata.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking News. Mantan assignment editor TV nasional.

Comments (0)

User