Buron 5 Bulan, Maling Motor di Bekasi Dibekuk Saat Tidur
Seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor yang buron selama lima bulan akhirnya ditangkap polisi saat sedang tertidur pulas di teras rumah kontrakan di Sukatani, Bekasi, Sabtu (12/7) dini hari. P...
Seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor yang buron selama lima bulan akhirnya ditangkap polisi saat sedang tertidur pulas di teras rumah kontrakan di Sukatani, Bekasi, Sabtu (12/7) dini hari. Pelaku, seorang pria berinisial AS (32), tidak bisa berkutik saat petugas meringkusnya. Penangkapan dramatis ini mengakhiri pelarian panjang pelaku yang telah meresahkan warga Bekasi dan sekitarnya.
Kepala Polsek Sukatani, AKP Dedi Kusuma, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Kami mendapatkan laporan warga yang mencurigai keberadaan pelaku di wilayah tersebut. Setelah penyelidikan intensif, tim opsnal langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujarnya.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan keterangan polisi, operasi penangkapan berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rian Firdaus sudah mengintai rumah kontrakan pelaku selama hampir dua jam. Saat dipastikan pelaku sedang terlelap, petugas langsung menyergap. AS yang terbangun hanya pasrah ketika melihat belasan polisi mengepungnya. Tidak ada perlawanan berarti.
Pelaku selama ini dikenal licin. Ia kerap berpindah-pindah tempat tinggal menggunakan identitas palsu. Namun kali ini, jejaknya terendus berkat informasi akurat dari warga sekitar yang mengenali ciri-ciri fisik pelaku dari sketsa yang disebar polisi.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari tangan AS, petugas menyita sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor. Barang bukti tersebut antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa dokumen resmi, diduga hasil curian.
- Kunci T modifikasi yang digunakan untuk merusak stop kontak motor korban.
- Beberapa lempeng plat nomor palsu berbagai jenis untuk mengelabui petugas.
- Sebilah pisau lipat yang selalu dibawa pelaku saat beraksi.
Modus operandi pelaku adalah beraksi pada malam atau dini hari di permukiman padat. Ia menyasar motor yang diparkir di depan rumah dengan pengamanan minim. Dalam hitungan detik, pelaku mampu mencongkel kunci kontak dan membawa kabur motor. Total kerugian korban diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Buron Lima Bulan Berakhir
AS sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Sukatani sejak Februari 2026. Ia diduga terlibat dalam setidaknya lima aksi pencurian motor di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Selama pelariannya, AS sempat bersembunyi di luar kota, namun kembali ke Bekasi karena kehabisan uang.
Polisi juga mengembangkan penyelidikan untuk memburu kemungkinan jaringan atau penadah barang curian. “Kami menduga pelaku tidak beraksi sendirian. Tim saat ini masih melakukan pengejaran terhadap rekan-rekannya,” kata AKP Dedi.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Sukatani untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga:
Comments (0)