Bupati Sukoharjo Gunakan Uang Peras Anak Buah untuk Renovasi Rumah dan Beli
BREAKING NEWS — BARU SAJA DIKONFIRMASI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa Bupati Sukoharjo menggunakan dana setoran paksa dari puluhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten S...
BREAKING NEWS — BARU SAJA DIKONFIRMASI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa Bupati Sukoharjo menggunakan dana setoran paksa dari puluhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk kepentingan pribadi. Total uang yang berhasil dikumpulkan melalui praktik koruptif ini mencapai angka fantastis, yakni Rp2,93 miliar.
Modus Operandi Pemerasan Sistematis
Menurut hasil penyelidikan KPK, bupati memeras anak buahnya dengan modus meminta setoran rutin bulanan. Setiap pegawai yang ingin mendapatkan posisi strategis, promosi, atau bahkan sekadar mempertahankan jabatan diwajibkan menyetor sejumlah uang. Nominal bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang. Jika menolak, mereka diancam akan dimutasi ke jabatan yang tidak diinginkan atau dipersulit kariernya. Praktik ini diduga telah berlangsung selama lebih dari dua tahun.
Penggunaan Dana Ilegal
Uang Rp2,93 miliar itu tidak mengendap di rekening. KPK mengungkap aliran dana tersebut digunakan untuk dua kebutuhan pribadi bupati yang mencolok. Pertama, renovasi total rumah pribadi miliknya di kawasan elite Sukoharjo. Renovasi mencakup perluasan bangunan, penggantian material interior dengan kualitas premium, dan penambahan fasilitas mewah. Kedua, pembelian satu unit mobil baru berjenis SUV dengan harga pasar di atas Rp800 juta.
Fakta Kunci Kasus
- Total dana terkumpul: Rp2,93 miliar.
- Sumber dana: Setoran paksa dari pegawai Pemkab Sukoharjo.
- Modus: Ancaman mutasi dan promosi jabatan.
- Aliran penggunaan: Renovasi rumah pribadi dan pembelian mobil SUV.
- Status tersangka: Bupati telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
- Potensi kerugian negara: Masih dihitung, namun diduga ada kerugian keuangan negara dari penyalahgunaan wewenang.
Penahanan dan Langkah Hukum
KPK langsung menahan bupati setelah menetapkannya sebagai tersangka. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari pertama. Selain itu, penyidik menyita sejumlah aset terkait, termasuk rumah yang baru direnovasi dan mobil SUV tersebut, sebagai barang bukti. KPK juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk keluarga bupati dan sejumlah pejabat yang diduga turut menikmati aliran dana.
Respons Publik dan Pemerintah
Kasus ini memicu kemarahan publik, terutama karena terjadi di tengah masa pemulihan ekonomi pascapandemi. Pegawai negeri di daerah diharapkan menjadi pelayan masyarakat, bukan justru menjadi korban pemerasan oleh atasannya sendiri. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan memberikan sanksi administratif tambahan kepada bupati bersangkutan, termasuk pemberhentian tetap dari jabatannya.
KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini. Lembaga antirasuah itu juga mengimbau seluruh pejabat daerah untuk tidak mencontoh perilaku koruptif tersebut. Investigasi masih berlangsung, dan perkembangan terbaru akan diumumkan dalam konferensi pers berkala.
Baca juga:
Comments (0)