Bupati Kuansing Punya Harta Rp 2 Miliar, 2 Mobil Suap Tak Tercatat LHKPN
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan penelusuran media
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan penelusuran media kami, rekam jejak kekayaan sang bupati menunjukkan nilai harta yang terbilang kontras dengan temuan barang bukti di lapangan.
Dalam situs resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola KPK, Suhardiman tercatat melaporkan total kekayaan sebesar Rp 2.010.000.000. Pelaporan tersebut merupakan data terakhir yang ia sampaikan pada periode 2025. Harta tersebut terdiri dari kepemilikan 3 bidang tanah dan bangunan yang ditaksir memiliki nilai total Rp 1.180.000.000. Selain aset properti, Suhardiman juga melaporkan kepemilikan 3 unit kendaraan roda empat dengan akumulasi nilai mencapai Rp 590 juta.
Fakta Persidangan Ungkap Kendaraan Tak Tercatat
Laporan ini menjadi sorotan tajam lantaran dalam operasi tangkap tangan dan pengembangan penyidikan, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang tidak tercermin dalam laporan harta kekayaan miliknya. Dua unit mobil mewah yang diduga kuat merupakan gratifikasi atau hasil tindak pidana suap tidak tercantum sama sekali dalam LHKPN bupati tersebut.
"Terdapat ketidaksesuaian antara aset riil yang dikuasai oleh tersangka dengan data yang dilaporkan ke KPK. Dua kendaraan yang kami sita saat ini tidak pernah dilaporkan sebagai bagian dari kekayaannya," demikian temuan tim penyidik yang dirangkum media kami.
Ketidakcocokan data ini memperkuat dugaan adanya upaya menyembunyikan kekayaan hasil korupsi oleh penyelenggara negara. Peraturan perundang-undangan secara tegas mewajibkan setiap pejabat negara untuk melaporkan seluruh aset, termasuk yang berasal dari hibah maupun pemberian, secara transparan dalam LHKPN. Kelalaian atau kesengajaan tidak melaporkan aset dapat berujung pada jeratan pasal tambahan terkait kepatuhan pelaporan.
Suhardiman Amby sendiri saat ini tengah menjalani proses hukum lanjutan di rumah tahanan KPK. Selain jeratan pasal suap, penyidik terus mendalami aliran dana serta potensi aset-aset lain yang belum tersentuh dalam pelaporan resmi untuk mengembangkan konstruksi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Comments (0)