BREAKING: Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo Kandas di PN Jaksel

JAKARTA — BREAKING: Langkah hukum Roy Suryo memburu ganti rugi melalui jalur praperadilan berakhir antiklimaks. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, resmi menyatakan pe...

Aug 07, 2026 - 13:52
0 0
BREAKING: Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo Kandas di PN Jaksel

JAKARTA — BREAKING: Langkah hukum Roy Suryo memburu ganti rugi melalui jalur praperadilan berakhir antiklimaks. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, resmi menyatakan permohonan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak dapat diterima.

Putusan dibacakan dalam sidang pembacaan di PN Jakarta Selatan. Dengan amar tersebut, seluruh tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo gugur sebelum masuk pemeriksaan materi pokok.

Sidang pembacaan putusan berjalan singkat. Roy Suryo diwakili tim kuasa hukumnya. Hakim tunggal membacakan amar dalam hitungan menit.

Status 'tidak dapat diterima' atau niet ontvankelijke verklaard berarti hakim menilai permohonan cacat secara formil. Hakim bahkan tidak perlu menilai benar atau tidaknya dalil pemohon.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan permohonan kehilangan objek hukum. Alasannya tegas: perkara pokok yang melilit Roy Suryo sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur praperadilan gugur demi hukum begitu perkara pokok mulai diperiksa di sidang pengadilan. Ketentuan itu menjadi batu sandungan utama permohonan Roy Suryo.

Selain itu, mekanisme ganti rugi praperadilan hanya terbuka bagi penangkapan atau penahanan yang dinyatakan tidak sah. Sementara seluruh proses paksa terhadap Roy Suryo berujung vonis pengadilan, bukan penghentian perkara.

Hakim juga menyoroti aspek prosedural. Dalam hukum acara pidana, permohonan yang melanggar pagar syarat formil otomatis dimentahkan tanpa menyentuh substansi gugatan.

Kombinasi dua alasan itu membuat hakim tak punya ruang. Permohonan dinyatakan mentah sejak awal.

Duduk Perkara Kasus Roy Suryo

Nama Roy Suryo mengguncang publik pada 2022. Ia terseret kasus unggahan meme stupa Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo.

Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka. Ia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal penodaan agama. Penahanan terhadapnya sempat menuai sorotan karena berbagai manuver hukum.

Proses menuju penjara berjalan dramatis. Penahanan Roy Suryo sempat tertunda dengan alasan kesehatan sebelum akhirnya dieksekusi aparat.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya memvonis Roy Suryo 9 bulan penjara pada Desember 2022. Upaya banding dan kasasi yang ia tempuh mentok. Ia menjalani hukuman hingga dinyatakan bebas.

Selepas menghirup udara bebas, Roy Suryo tak tinggal diam. Ia melancarkan serangan balik lewat praperadilan, menilai rangkaian proses hukum terhadapnya cacat dan layak diganjar ganti rugi.

Celah Hukum yang Ditempuh

Praperadilan ganti rugi diatur dalam KUHAP. Mekanisme ini memberi jalan bagi seseorang — atau keluarganya — menuntut kompensasi jika menjadi korban tindakan aparat yang tidak sah.

Namun pintunya sempit. Ganti rugi umumnya hanya dikabulkan bila perkara dihentikan demi hukum, atau tersangka dibebaskan dari segala tuntutan. Vonis bersalah praktis menutup rapat peluang itu.

Dalam praktiknya, permohonan serupa nyaris selalu kandas. Hakim praperadilan terikat pada syarat formil yang ketat, dan riwayat vonis menjadi tembok yang sulit ditembus.

Langkah Hukum Berikutnya

Putusan praperadilan bersifat final. KUHAP tidak membuka ruang banding terhadap amar hakim tunggal. Artinya, Roy Suryo praktis kehabisan jalan di jalur ini.

Secara teoritis, satu-satunya celah yang tersisa adalah gugatan perbuatan melawan hukum lewat jalur perdata. Namun langkah itu menuntut pembuktian berbeda dan jauh lebih berat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Roy Suryo maupun tim kuasa hukumnya. Belum diketahui pula apakah ia akan menempuh upaya hukum lain.

Publik kini menanti reaksi politikus Partai Demokrat itu. Roy Suryo dikenal gigih memperjuangkan citranya di berbagai forum hukum sejak kasusnya bergulir.

Profil Singkat

Roy Suryo bukan wajah baru di panggung nasional. Ia pernah menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebelum terjun penuh ke politik, ia dikenal sebagai pakar telematika yang kerap tampil di layar kaca. Karier politiknya melejit bersama Partai Demokrat, sebelum akhirnya tersandung kasus hukum yang mengubah segalanya.

Kini, di usia senja kariernya, ia lebih sering berkutat dengan ruang sidang ketimbang panggung politik.

Putusan ini sekaligus mempertegas posisi praperadilan dalam sistem hukum nasional. Forum itu bukan pintu belakang untuk menggugat ulang vonis yang sudah final.

Kekalahan praperadilan ini menjadi babak terbaru perjalanan hukumnya. Dan untuk saat ini, pengadilan menegaskan satu hal: tidak ada ganti rugi untuk Roy Suryo.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
irwan-setiawan

Reporter Foto. Visual storyteller dengan 12 tahun pengalaman.

Comments (0)

User