BREAKING: Pelaku Teror Bom Sekolah di Jagakarsa Ditangkap Polisi
BARU SAJA — Polda Metro Jaya menangkap pelaku teror bom di sebuah sekolah di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penangkapan terjadi kurang dari 12 jam setelah pelaku mengirim ancaman mengerikan melalui Wha...
BARU SAJA — Polda Metro Jaya menangkap pelaku teror bom di sebuah sekolah di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penangkapan terjadi kurang dari 12 jam setelah pelaku mengirim ancaman mengerikan melalui WhatsApp. Pelaku mengklaim telah menyebar bom ke 11 titik di dalam gedung sekolah.
Informasi dihimpun, ancaman diterima oleh seorang guru pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB. Pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal itu menyebutkan, “Saya sudah sebar bom di 11 titik di sekolahmu. Semua akan meledak pagi ini.”
Guru yang menerima pesan langsung melapor ke polisi. Polda Metro Jaya merespons cepat. Tim Gegana, Densus 88, dan Unit Siber diterjunkan malam itu juga. Sekolah yang beralamat di Jalan Moh. Kahfi II itu langsung disterilkan. Proses evakuasi penghuni sekitar dimulai sejak dini hari.
“Kami tidak mau ambil risiko. Begitu laporan masuk pukul 04.30 WIB, seluruh personel kami kerahkan,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers Senin siang.
Penyisiran dilakukan di seluruh ruangan sekolah. Selama empat jam, tim Gegana memeriksa setiap sudut. Hasilnya: nihil. Tidak ada satu pun bahan peledak ditemukan. Ancaman itu palsu. Situasi dinyatakan aman pukul 08.15 WIB.
Bersamaan dengan sterilisasi, tim siber melacak pemilik nomor WhatsApp. Hanya dalam beberapa jam, identitas pelaku teridentifikasi. AR (25), warga Jagakarsa yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian, ditangkap di indekosnya di kawasan Lenteng Agung. Tanpa perlawanan.
Barang bukti yang disita: satu unit ponsel Android, kartu SIM yang digunakan mengirim ancaman, dan tangkapan layar percakapan. AR mengaku mengirim ancaman karena dendam pribadi terhadap salah satu guru di sekolah tersebut. “Dia merasa dipermalukan beberapa waktu lalu,” ujar Ade Ary.
Kronologi Kejadian
- Minggu, 22.00 WIB: Pesan ancaman masuk ke WhatsApp seorang guru SMA di Jagakarsa.
- Senin, 04.30 WIB: Laporan polisi diterima. Siaga satu diberlakukan.
- Senin, 05.45 WIB: Tim Gegana tiba di lokasi. Evakuasi dimulai.
- Senin, 08.15 WIB: Penyisiran selesai. Tidak ditemukan bom. Sekolah dinyatakan steril.
- Senin, 10.00 WIB: AR ditangkap di indekos tanpa insiden.
Fakta Kunci
- Ancaman disebar via WhatsApp: bom di 11 titik sekolah.
- Tim Gegana pastikan tidak ada bahan peledak.
- Pelaku AR (25) ditangkap dalam 12 jam.
- Motif: dendam pribadi terhadap guru.
- Ancaman pasal UU ITE dan KUHP, maksimal 6 tahun penjara.
Kini AR mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 28 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 45A serta Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan atau motif lain.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak panik menghadapi teror serupa. “Jika menerima ancaman, jangan disebarluaskan. Segera hubungi 110. Kami akan tindak cepat,” ujar Ade Ary. Polisi juga meminta sekolah meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemantauan komunikasi digital.
Kasus ini menjadi peringatan keras. Teror bohong tetap memiliki konsekuensi hukum berat. Di era digital, jejak pelaku semakin mudah dilacak. Polri menegaskan komitmennya menindak tegas siapa pun yang mencoba menciptakan ketakutan di masyarakat.
Baca juga:
Comments (0)