KPAI Desak Penangkapan 27 Pria Pemerkosa Gadis 15 Tahun di Sampang

SAMPANG, DETIK INI JUGA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melontarkan desakan keras kepada kepolisian untuk segera meringkus seluruh pelaku pemerkosaan massal terhadap seorang remaja perem...

Jul 12, 2026 - 19:35
0 0
KPAI Desak Penangkapan 27 Pria Pemerkosa Gadis 15 Tahun di Sampang

SAMPANG, DETIK INI JUGA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melontarkan desakan keras kepada kepolisian untuk segera meringkus seluruh pelaku pemerkosaan massal terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura. Kasus mengerikan ini melibatkan 27 pria yang diduga melakukan kekerasan seksual secara bergilir hingga korban mengalami trauma berat.

KPAI menegaskan tidak boleh ada satu pun pelaku yang lolos dari jerat hukum. Lembaga pengawas hak anak ini menyoroti lambatnya penanganan serta mengancam akan turun langsung jika aparat tak kunjung menangkap semua pihak yang terlibat.

Desakan KPAI Membara

Komisioner KPAI, Sylvana Apituley, meminta Polres Sampang untuk menunjukkan komitmen serius dalam perlindungan anak. Menurutnya, korban yang masih di bawah umur harus segera memperoleh keadilan tanpa harus menunggu proses hukum yang bertele-tele. "Seluruh pelaku harus ditangkap dalam waktu dekat. Ini adalah ujian bagi negara untuk membuktikan bahwa anak Indonesia benar-benar dilindungi," ujarnya dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi.

KPAI juga menginstruksikan pendampingan psikologis intensif bagi korban. Lembaga itu khawatir ancaman dari para pelaku yang masih berkeliaran akan semakin memperparah kondisi mental gadis belia tersebut.

Kronologi Kelam

Peristiwa tragis itu terjadi di wilayah Sampang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Menurut data yang dihimpun, korban diduga dijebak dan kemudian diperkosa oleh puluhan pria secara bergantian. Aparat kepolisian sudah mulai melakukan penangkapan, namun hingga saat ini belum semua pelaku berhasil diamankan.

"Kami mendengar beberapa pelaku sudah ditangkap, tetapi angkanya masih jauh dari 27. Ini harus menjadi prioritas," tegas Sylvana.

Fakta Kunci Kasus

  • Korban: Remaja perempuan berusia 15 tahun, warga Sampang
  • Pelaku: 27 pria dewasa, sebagian diduga masih remaja akhir
  • TKP: Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur
  • Status: Penangkapan belum tuntas, KPAI mendesak segera
  • Dampak: Korban alami trauma berat dan ketakutan

Ancaman Hukum Maksimal

Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak, serta pasal berlapis dari KUHP tentang kekerasan seksual. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman penjara maksimal seumur hidup, termasuk kemungkinan kebiri kimia sesuai amanat UU Perlindungan Anak.

KPAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri. "Serahkan sepenuhnya kepada polisi. Yang terpenting, pastikan korban aman dari intimidasi," pungkas Sylvana.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sampang belum memberikan pernyataan resmi mengenai jumlah pelaku yang telah ditangkap. Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User