Bripda RF Tersangka Pembunuhan Lansia, CCTV Dirusak

BARU SAJA — Polresta Deli Serdang resmi menetapkan Bripda RF sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap nenek Nurlis. Peristiwa tragis ini mengguncang warga setempat, dan polisi men...

Aug 07, 2026 - 21:37
0 0
Bripda RF Tersangka Pembunuhan Lansia, CCTV Dirusak

BARU SAJA — Polresta Deli Serdang resmi menetapkan Bripda RF sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap nenek Nurlis. Peristiwa tragis ini mengguncang warga setempat, dan polisi mengungkap fakta mengejutkan: tersangka diduga telah merusak kamera pengawas (CCTV) sebelum eksekusi terjadi.

Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh pihak kepolisian beberapa menit lalu. Bripda RF, yang merupakan anggota Polri, kini menghadapi ancaman hukuman berat atas aksi keji yang direncanakan dengan matang. Polisi menyatakan bahwa tersangka telah merencanakan pembunuhan ini, bukan aksi spontan.

Kronologi dan Perencanaan

Menurut keterangan resmi, Bripda RF diduga telah menyiapkan skenario dengan sangat detail. Salah satu langkah yang paling mencolok adalah perusakan CCTV di lokasi kejadian sebelum aksi. Hal ini menunjukkan bahwa tersangka memiliki kesadaran penuh untuk menghilangkan jejak digital yang dapat menjeratnya.

  • Perusakan CCTV — Tersangka merusak kamera pengawas sebelum pembunuhan untuk menghindari rekaman.
  • Eksekusi berjalan cepat — Setelah aksi, tersangka langsung melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
  • Penangkapan — Bripda RF berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti oleh tim gabungan.

Motif dan Bukti

Polisi belum merinci motif di balik pembunuhan berencana ini. Namun, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain rekaman percakapan, barang pribadi korban, dan hasil olah TKP yang menunjukkan adanya unsur perencanaan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota kepolisian aktif. Publik menuntut transparansi dan proses hukum yang tegas tanpa pandang bulu. Kapolresta Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional.

Korban dan Dampak

Nenek Nurlis, seorang lansia yang dikenal sebagai sosok ramah di lingkungannya, menjadi korban keganasan Bripda RF. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan tetangga. Warga setempat mengaku syok dan takut setelah kejadian ini, mengingat pelaku adalah seorang aparat penegak hukum.

Pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian ini dan mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Mereka juga berharap agar polisi mengusut tuntas semua kemungkinan, termasuk apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perencanaan ini.

Ancaman Hukuman dan Proses Hukum

Bripda RF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal berlapis, termasuk perusakan barang bukti dan penghalangan penyidikan.

Proses hukum saat ini masih berjalan. Tersangka telah ditahan di Mapolresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan psikologis untuk mendalami kondisi mental tersangka.

Kronologi Singkat Peristiwa

Peristiwa pembunuhan terjadi pada pekan lalu. Sebelum aksi, Bripda RF terlihat berada di sekitar rumah korban. Ia sempat berinteraksi dengan warga, namun tidak ada yang mencurigakan. Setelah kejadian, tersangka langsung meninggalkan lokasi dengan kendaraan roda dua.

Beruntung, penyelidikan cepat membuahkan hasil. Tim gabungan dari Polresta Deli Serdang dan Polda Sumatera Utara berhasil melacak keberadaan Bripda RF dalam waktu kurang dari 48 jam. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan pinggiran kota.

Reaksi Publik

Kasus ini memicu reaksi luas di masyarakat. Banyak yang menyayangkan tindakan oknum polisi ini, yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, justru menjadi pembunuh. Tagar-tagar kecaman pun bermunculan di media sosial, menuntut keadilan untuk nenek Nurlis.

Polri sendiri telah memberikan pernyataan resmi bahwa mereka akan menindak tegas anggota yang melanggar hukum. Bripda RF terancam dipecat dari dinas kepolisian jika terbukti bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mendalami kasus ini. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan segera.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User