BREAKING: Dua Polisi Ditangkap, Kasat Narkoba Tangsel dan Anggota Polda Aceh

JAKARTA — Aparat Bareskrim Polri baru saja mengamankan dua personel kepolisian dalam dua operasi terpisah yang terhubung dengan jaringan narkotika. Penangkapan ini menyasar seorang perwira di Polres...

Jul 28, 2026 - 02:10
0 0
BREAKING: Dua Polisi Ditangkap, Kasat Narkoba Tangsel dan Anggota Polda Aceh

JAKARTA — Aparat Bareskrim Polri baru saja mengamankan dua personel kepolisian dalam dua operasi terpisah yang terhubung dengan jaringan narkotika. Penangkapan ini menyasar seorang perwira di Polres Tangerang Selatan dan seorang anggota dari Polda Aceh.

Satu dari dua yang ditangkap adalah AKP Pardiman, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan. Ia diamankan di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada Rabu dini hari. Sementara itu, seorang anggota Polda Aceh dengan pangkat Bripka juga ikut dibekuk dalam rangkaian pengembangan kasus yang sama.

Kronologi Penangkapan

Informasi yang dihimpun menyebutkan keduanya ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 12 jam. AKP Pardiman diamankan lebih dahulu di sebuah rumah di kawasan Ciputat. Hanya berselang beberapa jam, tim Bareskrim kemudian bergerak ke Aceh dan mengamankan tersangka kedua.

Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 2 kilogram, sejumlah senjata api, dan dokumen transaksi keuangan mencurigakan. Polisi juga mengamankan buku catatan yang diduga berisi daftar jaringan distribusi.

Fakta Kunci

  • Siapa: AKP Pardiman (Kasat Narkoba Tangsel) dan Bripka inisial R (anggota Polda Aceh)
  • Apa: Ditangkap karena dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika
  • Kapan: Rabu dini hari, pengembangan kasus masih berlangsung
  • Di mana: Ciputat, Tangerang Selatan, dan Banda Aceh
  • Mengapa: Diduga menjadi pengawal dan pengendali jaringan

Modus Operandi

Menurut penyidik, kedua oknum polisi ini tidak sekadar melindungi bandar, melainkan turut berperan aktif dalam rantai distribusi. AKP Pardiman diduga memberikan early warning system kepada sindikat, sementara personel Polda Aceh bertugas mengamankan jalur transportasi di perairan utara Sumatra.

“Mereka bukan hanya backing, tapi sudah masuk dalam struktur komando jaringan,” ujar sumber internal Bareskrim yang enggan disebut namanya.

Respons Pimpinan

Kapolri langsung memberikan respons keras. Dalam instruksi yang diterbitkan beberapa menit lalu, seluruh jajaran diminta untuk melakukan pembersihan internal tanpa pandang bulu. Divisi Propam dikerahkan untuk memeriksa rekam jejak kedua tersangka.

Polda Metro Jaya dan Polda Aceh sama-sama menyatakan akan kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ke Bareskrim. Kedua personel tersebut kini dalam status siaga penahanan di Rutan Bareskrim untuk 20 hari ke depan.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, AKP Pardiman dan anggota Polda Aceh dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga menghadapi sidang kode etik yang berpotensi pada pemecatan tidak hormat.

Perkembangan Terkini

Hingga siaran ini diterbitkan, tim Bareskrim masih melakukan penggeledahan di beberapa lokasi baru, termasuk sebuah gudang di Pelabuhan Merak dan rumah pribadi di Lhokseumawe. Saksi mata di sekitar lokasi penangkapan di Aceh menyebut sempat terjadi ketegangan, namun situasi kini sudah kondusif.

Publik diminta untuk tetap tenang dan melaporkan bila menemukan indikasi keterlibatan aparat lain dalam aktivitas ilegal. Bareskrim membuka hotline pengaduan khusus yang beroperasi 24 jam.

UPDATE: Jumlah tersangka bisa bertambah. Penyidik sedang mengidentifikasi tiga nama lain yang berstatus anggota aktif kepolisian. Ini adalah operasi pemberantasan narkoba terbesar yang menyeret oknum Polri di awal triwulan ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User