BREAKING: Dua Bulan Tersangka, Febrie Adriansyah Masih Bebas

BREAKING NEWS. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi berstatus tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, penahanan terhadapnya tak ku...

Jul 12, 2026 - 03:20
0 0
BREAKING: Dua Bulan Tersangka, Febrie Adriansyah Masih Bebas

BREAKING NEWS. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi berstatus tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, penahanan terhadapnya tak kunjung dilakukan hingga kini.

Berdasarkan penelusuran Beritatercepat, penetapan tersangka sudah berlangsung sekitar dua bulan. Ironisnya, jaksa senior itu masih bebas berkeliaran tanpa jeruji besi.

Fakta Kunci

  • Status: Tersangka korupsi dan TPPU
  • Penahanan: Belum dilakukan
  • Alasan: Menunggu Keputusan Presiden (Keppres) soal status kepegawaian
  • Jabatan Terakhir: Jampidsus Kejaksaan Agung

Sumber internal Kejaksaan Agung mengonfirmasi kebenaran status tersangka Febrie. Namun, pihaknya menyebut penahanan terkendala administrasi kepegawaian.

Dilaporkan, status kepegawaian Febrie Adriansyah sebagai jaksa masih menunggu Keppres. Tanpa Keppres itu, secara formal ia masih tercatat sebagai pegawai, sehingga penahanan memerlukan mekanisme khusus.

Publik bertanya-tanya, apakah alasan administratif ini menjadi celah bagi seorang tersangka korupsi kelas kakap untuk tetap menghirup udara bebas? Proses hukum seperti ini rawan menimbulkan kecurigaan adanya perlakuan istimewa.

Febrie Adriansyah pernah menjadi orang nomor satu di Jampidsus. Ia menangani sederet perkara besar dan memiliki jejak panjang di korps adhyaksa. Kini, justru dirinya yang harus menghadapi jeratan hukum.

Kasus yang menjerat Febrie masih diselimuti misteri. Detail perkara belum diungkap secara gamblang oleh penyidik. Namun, penyematan status tersangka menandakan adanya bukti permulaan yang cukup.

Sumber menyebutkan, perkara ini diduga berkaitan dengan penanganan kasus semasa ia menjabat. Namun, penyidik belum memberikan konfirmasi resmi terkait hal tersebut.

Pasal yang disangkakan meliputi tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yang berpotensi membawa hukuman berat. Ancaman pidananya bisa mencapai puluhan tahun penjara.

Masyarakat sipil mendesak Kejaksaan Agung segera menahan Febrie tanpa menunggu Keppres. Mereka menilai, tidak ada alasan hukum yang menghalangi penahanan seorang tersangka korupsi, apa pun status kepegawaiannya.

Pengamat hukum juga menyoroti lambannya proses penahanan. Status kepegawaian dianggap bukan alasan sah untuk menunda penahanan. Mereka mendesak transparansi dan keadilan ditegakkan.

Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari Febrie Adriansyah atau kuasa hukumnya. Pihaknya masih bungkam seribu bahasa.

Keppres yang dinanti kabarnya akan segera terbit dalam waktu dekat. Jika terbit, status kepegawaian akan jelas, dan pintu penahanan bisa segera dibuka—atau justru sebaliknya.

Proses penahanan tersangka korupsi biasanya dilakukan segera setelah penetapan untuk mencegah hilangnya barang bukti atau pelaku melarikan diri. Dalam kasus ini, kelambanan itu justru menjadi sorotan tajam.

Perkembangan ini masih terus bergulir. Beritatercepat akan terus memantau dan melaporkan setiap detiknya. Tetap siaga untuk update selanjutnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User