BARU SAJA — Buronan penyelundupan handphone dan perlengkapan bayi senilai Rp253 miliar akhirnya diciduk. Tatang Winata ditangkap tim Bareskrim setelah buron selama ini.
Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian. Tatang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penyelundupan dari Korea Selatan.
Kronologi Penangkapan
Menurut keterangan resmi, penangkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri jejak keberadaan buronan. Tim bergerak cepat begitu posisi target terdeteksi.
"Yang bersangkutan kami amankan tanpa perlawanan berarti," ujar sumber penyidik, Kamis.
- Total kerugian negara: Rp253 miliar
- Modus: penyelundupan HP dan perlengkapan bayi dari Korsel
- Status: buronan sejak kasus bergulir
- Penanganan: Bareskrim Polri
Barang Bukti Disita
Penyidik telah menyita seluruh barang bukti terkait. Nilai barang bukti disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Barang bukti terdiri dari ribuan unit handphone dan perlengkapan bayi. Semua kini diamankan di kantor Bareskrim.
Penyelundupan diduga melibatkan jaringan lintas negara. Penyidik masih mendalami peran pihak lain.
Ancaman Hukum
Tatang dijerat pasal penyelundupan dengan ancaman hukuman berat. Proses hukum akan berjalan transparan.
Polisi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Pengembangan kasus terus dilakukan.
UPDATE — penyidik masih memeriksa intensif yang bersangkutan. Berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas penyelundupan. Kecepatan informasi jadi kunci pemberantasan.
Comments (0)