BREAKING: Bupati Sukoharjo Resmi Ditahan KPK Usai OTT
BARU SAJU: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Sabtu siang (11/7/2026). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif pasca ...
BARU SAJU: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Sabtu siang (11/7/2026). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam.
Kronologi Singkat
OTT digelar KPK pada Jumat (10/7) sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman pribadi Bupati di Sukoharjo. Tim penindakan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Etik, seorang ajudan, dan dua pengusaha rekanan proyek. Penggeledahan berlangsung hingga Sabtu dini hari, sebelum rombongan diterbangkan ke Jakarta.
Berdasarkan informasi sementara, OTT terjadi saat seorang pengusaha memberikan uang dalam tas kepada ajudan Bupati di kediaman. Tim KPK yang sudah mengintai langsung masuk dan mengamankan barang bukti. Uang tersebut diduga sebagai cicilan fee proyek jalan yang sudah disepakati.
- Jumat, 21.00 WIB: OTT, penggeledahan di kediaman Bupati
- Sabtu dini hari: Etik dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
- Sabtu pagi: Pemeriksaan awal oleh penyidik selama 4 jam
- Sabtu, 13.00 WIB: Keluar ruang pemeriksaan, langsung diumumkan penahanan
Barang Bukti yang Diamankan
KPK menyita uang tunai sejumlah Rp2,5 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar AS. Selain itu, diamankan dokumen kontrak proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum Sukoharjo yang diduga dimanipulasi. Penyidik juga menemukan catatan aliran dana ke beberapa rekening milik kerabat tersangka.
- Uang tunai: Rp2 miliar + US$35.000 (sekitar Rp560 juta)
- Kontrak proyek jalan senilai Rp45 miliar
- Dokumen revitalisasi pasar tradisional
- Catatan aliran dana ke rekening penampung
- Alat komunikasi dan dokumen properti
Suasana di Gedung KPK
Pantauan di lokasi, Etik Suryani tampak tenang saat digiring mengenakan rompi oranye khas tahanan. Ia tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media. Sekitar pukul 13.00 WIB, ia masuk ke mobil tahanan yang sudah disiagakan di basement Gedung Merah Putih.
Pasal yang Disangkakan
Etik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor terkait penerimaan suap oleh penyelenggara negara. Ia diduga menerima suap dari pengusaha untuk memuluskan proyek pembangunan infrastruktur di Sukoharjo. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Pernyataan Resmi KPK
Wakil Ketua KPK, dalam konferensi pers, menyatakan, “Kami menahan tersangka ESO (Etik Suryani) untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.” KPK juga menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.
Latar Belakang Dugaan Korupsi
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya permintaan fee proyek di Dinas PU Sukoharjo. KPK kemudian melakukan penyelidikan selama tiga bulan sebelum melancarkan OTT. Proyek yang dikorupsi antara lain pembangunan jalan lingkar Sukoharjo senilai Rp45 miliar dan revitalisasi pasar tradisional senilai Rp12 miliar. Etik diduga meminta jatah 10% dari nilai proyek kepada rekanan.
Profil Singkat Bupati
Etik Suryani (56) merupakan Bupati Sukoharjo periode 2021-2026 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sebelum menjabat, ia dikenal sebagai pengusaha properti sukses di Solo Raya. Kasus ini mencoreng rekam jejaknya yang sebelumnya dikenal bersih.
Reaksi dan Langkah Selanjutnya
Pihak Pemkab Sukoharjo belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sejumlah ASN di lingkungan Pemkab diminta tetap bekerja normal. KPK mengimbau agar tidak ada pihak yang menghalangi proses hukum. Wakil Bupati akan menjalankan roda pemerintahan sementara. Masyarakat Sukoharjo diharapkan tetap tenang dan mengawal kasus ini.
UPDATE: Penyidik KPK masih mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan saksi-saksi akan terus berlanjut pekan depan. Masyarakat diminta mengawal proses hukum agar transparan.
Baca juga:
Comments (0)