BANDUNG BARAT — Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Bandung Barat terancam kehilangan pekerjaan. Gara-garanya: siaran langsung TikTok saat jam kerja yang menyinggung soal fee proyek.
ASN bernama Indah Yusuvia itu kini diperiksa intensif oleh Inspektorat KBB. Status kepegawaiannya berada di ujung tanduk. Sanksi terberat berupa pemecatan mengintai.
Kasus ini meledak di media sosial. Potongan siaran langsungnya viral dan memicu gelombang kecaman dari warganet.
Kronologi Siaran yang Memicu Kecaman
Peristiwa bermula saat yang bersangkutan menggelar siaran langsung di TikTok. Siaran dilakukan pada jam kerja. Lokasinya diduga berada di lingkungan kantor.
Dalam siaran itu, ia membicarakan pekerjaannya. Salah satu topik yang diangkat adalah fee proyek. Topik inilah yang memicu kemarahan publik.
Tidak dijelaskan detail proyek yang dibicarakan. Namun nada pembicaraan dalam tayangan itu dinilai tidak pantas. Publik menilai ada kesan meremehkan aturan.
Tayangan itu direkam ulang warganet. Potongannya menyebar cepat ke berbagai platform. Dalam hitungan jam, namanya menjadi sorotan nasional.
Kecaman mengalir deras di kolom komentar. Banyak yang menilai tindakannya melanggar etika. Ada pula yang mempertanyakan integritasnya sebagai abdi negara.
Inspektorat Bergerak Cepat
Inspektorat Kabupaten Bandung Barat langsung turun tangan. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan digelar secara maraton. Sejumlah pihak terkait ikut dimintai keterangan.
Pemeriksaan difokuskan pada dua hal. Pertama, pelanggaran disiplin jam kerja. Kedua, substansi pembicaraan soal fee proyek dalam siaran tersebut.
Badan kepegawaian daerah juga dilibatkan. Data kepegawaian yang bersangkutan tengah dikaji. Riwayat kinerjanya ikut menjadi bahan pertimbangan.
Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam rekomendasi resmi. Dokumen itu menjadi dasar penjatuhan sanksi. Prosesnya dilaporkan masih berjalan hingga kini.
Ancaman Pemecatan di Depan Mata
Opsi pemecatan alias PHK resmi dibahas. Sanksi itu masuk kategori hukuman disiplin berat bagi ASN.
Aturan disiplin pegawai negeri mengatur larangan tegas. ASN dilarang menyalahgunakan jabatan. Pegawai juga wajib menggunakan jam kerja untuk tugas kedinasan.
Siaran langsung saat jam kerja dinilai pelanggaran serius. Apalagi kontennya menyangkut fee proyek. Istilah itu lekat dengan praktik pungli dan gratifikasi.
Pembahasan fee proyek di ruang publik berpotensi membuka persoalan lebih besar. Aparat pengawas internal tidak menutup kemungkinan pendalaman lebih lanjut.
Permintaan Maaf Terbuka
Setelah viral, yang bersangkutan akhirnya angkat bicara. Ia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Pengakuan khilaf disampaikan lewat video klarifikasi.
Ia berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Namun maaf dinilai tidak menghapus pelanggaran. Proses penegakan disiplin tetap berjalan sesuai aturan.
Aturan Ketat ASN di Media Sosial
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh abdi negara. ASN terikat aturan ketat dalam bermedia sosial. Integritas dan kode etik wajib dijaga di ruang digital.
Pedoman resmi telah lama diterbitkan pemerintah. Aktivitas pribadi tidak boleh mengganggu tugas. Apalagi dilakukan pada jam kerja menggunakan fasilitas kantor.
Sejumlah kasus serupa pernah terjadi di daerah lain. ASN yang viral karena ulahnya di medsos berakhir dengan sanksi. Preseden itu memperkuat tuntutan publik kali ini.
Pelanggaran berat berujung pemberhentian. Bisa dengan hormat, bisa juga tidak dengan hormat. Semua bergantung tingkat kesalahan yang terbukti.
Publik Menanti Ketegasan
Warganet menuntut langkah tegas pemerintah daerah. Sebagian meminta pemecatan segera dijatuhkan. Sebagian lain meminta proses berjalan adil dan transparan.
DPRD setempat dilaporkan ikut memantau. Desakan agar kasus diproses tuntas menguat. Transparansi hasil pemeriksaan menjadi tuntutan utama.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi birokrasi KBB. Ketegasan pejabat pembina kepegawaian dipertaruhkan. Keputusan akhir kini dinanti publik.
UPDATE: Hasil pemeriksaan Inspektorat segera diumumkan. Perkembangan kasus ini terus dipantau. Informasi terbaru disampaikan begitu dikonfirmasi resmi.
Comments (0)