Sep 17, 2026
Nasional

BI Tetapkan Ambang Batas Bebas Biaya QRIS Rp 100 Ribu

JAKARTA — Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa penetapan batas nominal transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebesar Rp 100.000 bagi pel

BI Tetapkan Ambang Batas Bebas Biaya QRIS Rp 100 Ribu

JAKARTA — Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa penetapan batas nominal transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebesar Rp 100.000 bagi pelaku usaha mikro berbasis data historis yang komprehensif. Kebijakan pembebasan tarif Merchant Discount Rate (MDR) atau 0 persen untuk nominal tersebut dirancang khusus agar tidak memberatkan ekosistem pedagang kecil di Indonesia.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni Primanto Joewono, menyampaikan bahwa bank sentral tidak asal menunjuk angka. Penetapan batas tersebut telah melalui proses pengolahan big data transaksi nasional guna memastikan insentif tepat sasaran pada segmen Usaha Mikro (UMI).

"Perhitungan batasan Rp 100.000 ini sudah dihitung dengan data yang dikumpulkan BI," ujar Doni Primanto Joewono dalam penjelasannya terkait skema insentif ekosistem pembayaran digital nasional.

Kronologi Kebijakan Penyesuaian Tarif MDR QRIS Usaha Mikro

Perjalanan formulasi tarif QRIS untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengalami beberapa kali penyesuaian seiring perkembangan tren digitalisasi nasional:

  1. Agustus 2019: BI merilis QRIS pertama kali sebagai standar pembayaran berbasis kode QR tunggal untuk seluruh penyelenggara jasa pembayaran di Indonesia.
  2. Maret 2020: Merespons dampak pandemi COVID-19, BI membebaskan tarif MDR bagi pedagang kategori usaha mikro (0%) demi menjaga kelangsungan usaha pedagang kecil.
  3. Juli 2023: BI memberlakukan penyesuaian MDR QRIS bagi usaha mikro sebesar 0,3% guna menutup biaya operasional industri Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP).
  4. Desember 2023 – Sekarang: BI kembali memberikan insentif khusus dengan menetapkan tarif MDR 0% untuk transaksi hingga nominal Rp 100.000, sedangkan transaksi di atas angka tersebut dikenakan tarif 0,3%.

Analisis Data Transaksi dan Skema Pembebasan Biaya

Berdasarkan riset internal BI, mayoritas transaksi pada pedagang pasar tradisional, warung kelontong, pedagang kaki lima, dan sektor informal memiliki nilai transaksi harian yang berada di bawah angka Rp 100.000. Kebijakan ini dinilai efektif mempertahankan daya saing pedagang mikro sambil tetap memberi porsi pendapatan operasional yang adil bagi penyedia jasa pembayaran.

Berikut adalah perbandingan skema pengenaan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS berdasarkan kategori usaha yang berlaku saat ini:

Kategori Usaha Nominal Transaksi Tarif MDR QRIS
Usaha Mikro (UMI) ≤ Rp 100.000 0% (Bebas Biaya)
Usaha Mikro (UMI) > Rp 100.000 0,3%
Usaha Kecil & Menengah (KM) Semua Nominal 0,3%
Usaha Besar (UB) Semua Nominal 0,7%
Sektor Pendidikan & Medis Semua Nominal 0,4%

Sejumlah ekonom menyambut positif langkah strategis bank sentral ini. Menurut pakar ekonomi digital, keputusan penetapan batas transaksi sangat vital untuk menjaga momentum adopsi keuangan digital di daerah.

"Langkah BI menembak batas Rp 100.000 sangat presisi. Rata-rata tiket transaksi harian pedagang mikro berkisar antara Rp 15.000 hingga Rp 75.000. Jika segmen ini terbebani biaya MDR, mereka akan enggan menggunakan pembayaran digital," kata ekonom senior dari lembaga riset keuangan independen.

Dampak Terhadap Inklusi Keuangan dan Ekspansi QRIS Antarnegara

Hingga kuartal akhir tahun ini, volume transaksi QRIS terus menunjukkan pertumbuhan pesat. BI mencatat total pengguna QRIS di seluruh Indonesia telah melampaui 50 juta pengguna, dengan jumlah merchant yang terdaftar didominasi oleh pelaku usaha mikro dan kecil mencapai lebih dari 30 juta merchant.

Selain memperkuat batas insentif domestik, BI juga terus memperluas kerja sama QRIS antarnegara (cross-border QRIS). Saat ini, masyarakat Indonesia sudah bisa bertransaksi menggunakan QRIS di Thailand, Malaysia, dan Singapura, serta dalam tahap uji coba di Filipina dan Jepang.

Dengan hadirnya batas bebas biaya hingga Rp 100.000, BI optimistis target pencapaian volume transaksi digital nasional dapat tercapai tanpa mengorbankan marjin keuntungan para pedagang kecil di akar rumput.

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa perhitungan batas Rp 100.000 untuk pengenaan MDR 0% usaha mikro didasarkan pada riset data transaksi riil di lapangan. Key highlights: - Transaksi ≤ Rp 100.000 (Usaha Mikro): MDR 0% - Transaksi > Rp 100.000 (Usaha Mikro): MDR 0,3% - Jumlah pengguna QRIS tembus 50+ juta orang Simak berita lengkapnya di kanal Beritatercepat.com!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User