BGN Pecat 261 Pegawai, Komitmen Bersih-Bersih Birokrasi
JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberhentikan 261 orang pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan integritas. Keputusan tegas ini diumumkan langsung oleh Kepala BGN ...
JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberhentikan 261 orang pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan integritas. Keputusan tegas ini diumumkan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di kantor pusat BGN, Senin (27/7/2026), sebagai bagian dari reformasi internal lembaga yang baru berusia dua tahun itu.
Ratusan Pelanggaran Terdata
Berdasarkan hasil audit investigatif yang dilakukan sejak awal tahun, tim pemeriksa menemukan beragam pelanggaran yang dilakukan oleh para pegawai tersebut. Sebagian besar kasus terkait dengan ketidakhadiran tanpa keterangan yang kronis, penyalahgunaan wewenang di lapangan, serta praktik pungutan tidak resmi kepada para penerima manfaat program gizi. Data sementara menunjukkan 113 pegawai terbukti mangkir lebih dari 30 hari kerja dalam enam bulan terakhir, sementara 89 lainnya terindikasi melakukan manipulasi data penyaluran bantuan pangan.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari yang turut hadir dalam konferensi pers menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pegawai yang mencederai kepercayaan publik. “Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara yang dikelola BGN benar-benar sampai kepada anak-anak dan ibu hamil yang membutuhkan,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Kepala BGN Trenggono menambahkan bahwa proses pemecatan dilakukan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku dan telah melalui tahapan klarifikasi serta pembelaan.
Efek Jera dan Penataan Ulang
Langkah radikal ini merupakan yang pertama sejak BGN dibentuk pada 2024. Dari total sekitar 1.400 pegawai yang tersebar di seluruh Indonesia, angka 261 orang yang diberhentikan setara dengan 18,6 persen dari total sumber daya manusia lembaga. Lubang besar ini akan segera diisi melalui rekrutmen terbuka yang digelar bulan depan, dengan penekanan pada integritas dan kompetensi teknis gizi.
Sudaryono menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja massal ini bukan sekadar hukuman, melainkan upaya membangun kultur kerja yang bersih. “Kami sedang menata fondasi. Lembaga baru seperti BGN harus menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang baik, bukan sarang pemburu rente,” tegasnya. Ia juga menyebut bahwa BGN bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan yang berindikasi pidana.
Konferensi pers yang berlangsung selama hampir satu jam itu juga mengungkap bahwa mayoritas pegawai yang diberhentikan berasal dari unit distribusi dan verifikasi di daerah. Pengawasan akan diperketat dengan sistem pelaporan digital real-time yang mulai diujicobakan pada triwulan ketiga tahun ini. Masyarakat pun diimbau untuk melapor jika menemukan kecurangan dalam pelaksanaan program gizi nasional.
Comments (0)