Berkas Lengkap, Adik Bandar Narkoba Ko Erwin Segera Jalani Sidang TPPU di Makassar

Bareskrim Polri resmi melimpahkan Alex Iskandar, adik kandung dari bandar narkoba jaringan internasional Erwin Iskandar alias Ko Erwin, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Pelimpahan tahap II ini

Jul 06, 2026 - 13:35
0 0
Berkas Lengkap, Adik Bandar Narkoba Ko Erwin Segera Jalani Sidang TPPU di Makassar

Bareskrim Polri resmi melimpahkan Alex Iskandar, adik kandung dari bandar narkoba jaringan internasional Erwin Iskandar alias Ko Erwin, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Alex dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Dengan status tersebut, Alex Iskandar akan segera menghadapi persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam menyamarkan aliran dana hasil bisnis narkoba kakaknya.

Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. Dalam keterangannya kepada media kami pada Sabtu (27/6/2026), ia menyatakan bahwa penyerahan tersangka beserta sejumlah barang bukti telah dilaksanakan dengan aman. Langkah ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum yang tidak hanya menyasar para bandar besar, tetapi juga aktor intelektual di balik layar yang mengelola kekayaan haram mereka.

"Tersangka atas nama Alex Iskandar telah dilimpahkan ke Kejari Makassar berikut barang buktinya. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memiskinkan para pelaku kejahatan narkoba melalui penerapan pasal pencucian uang," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.

Jerat Hukum dan Penelusuran Aset

Alex Iskandar merupakan figur kunci dalam jaringan Ko Erwin. Jika sang kakak berperan sebagai pengendali utama peredaran narkoba, Alex diduga kuat berperan sebagai pihak yang mengelola dan mencuci uang hasil kejahatannya. Laporan yang dihimpun media kami menyebutkan bahwa Alex menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan asal-usul dana, termasuk menginvestasikannya ke dalam aset properti, kendaraan mewah, hingga unit usaha yang terlihat legal.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim telah melalui proses panjang dalam menelusuri jejak aliran dana tersebut. Hingga akhirnya, analisis transaksi keuangan dan audit forensik mampu membuktikan keterlibatan Alex dalam kejahatan pencucian uang. Penerapan pasal TPPU menandakan pendekatan serius aparat untuk tidak hanya memotong rantai distribusi narkoba, tetapi juga melumpuhkan kekuatan finansial para gembongnya.

Dengan pelimpahan ini, berkas dakwaan resmi berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang perdana atas perkara ini diprediksi akan segera digelar di Pengadilan Negeri Makassar dalam waktu dekat. Masyarakat luas tentu menantikan transparansi persidangan untuk melihat sejauh mana hukum mampu membongkar tabir penyamaran harta kekayaan hasil kejahatan luar biasa ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking. Editor breaking news dan peristiwa terkini.

Comments (0)

User