BERITATERCEPAT.COM, KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi memulai proses penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang Saluran Sekunder (SS) Balong Tua. Langkah awal yang diambil adalah melayangkan surat teguran pertama kepada para pemilik bangunan yang berdiri di atas sempadan saluran air tersebut. Kebijakan ini diambil menyusul semakin maraknya bangunan yang menghambat fungsi drainase dan menjadi salah satu pemicu banjir tahunan di wilayah selatan Kabupaten Bekasi.

Surat teguran yang ditandatangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi itu m

Jul 08, 2026 - 01:57
0 0
BERITATERCEPAT.COM, KABUPATEN BEKASI –  Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi memulai proses penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang Saluran Sekunder (SS) Balong Tua. Langkah awal yang diambil adalah melayangkan surat teguran pertama kepada para pemilik bangunan yang berdiri di atas sempadan saluran air tersebut. Kebijakan ini diambil menyusul semakin maraknya bangunan yang menghambat fungsi drainase dan menjadi salah satu pemicu banjir tahunan di wilayah selatan Kabupaten Bekasi.

Surat teguran yang ditandatangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi itu mulai didistribusikan pekan ini. Setidaknya ada 42 bangunan yang diidentifikasi melanggar aturan sempadan saluran, dengan rincian 28 bangunan permanen dan 14 bangunan semi permanen. Dalam surat tersebut, pemilik bangunan diberi waktu 14 hari kerja untuk membongkar sendiri bangunannya. Jika teguran ini tidak diindahkan, pemerintah akan melanjutkan ke surat teguran kedua dan ketiga sebelum akhirnya melakukan pembongkaran paksa.

Saluran Balong Tua Jadi Prioritas

Saluran Sekunder Balong Tua merupakan salah satu urat nadi drainase di Kecamatan Tambun Selatan dan sekitarnya. Saluran ini mengalirkan air dari permukiman padat menuju Kali Bekasi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, penyempitan saluran akibat bangunan liar membuat kapasitas aliran air berkurang hingga 40 persen. Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, yang dihubungi melalui sambungan telepon, menegaskan bahwa penertiban ini tak bisa ditawar lagi.

“Kami sudah melakukan sosialisasi sejak dua bulan lalu. Sekarang saatnya tindakan tegas. Surat teguran ini bukan gertakan, melainkan bagian dari prosedur yang diamanatkan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Jika bangunan dibiarkan, maka banjir di Perumahan Sumber Jaya dan sekitarnya akan terus berulang,” ujarnya kepada redaksi Beritatercepat.com, Selasa (22/7/2025).

Selain masalah banjir, bangunan liar disinyalir juga menimbulkan permasalahan lain, seperti gangguan akses pemeliharaan saluran, sanitasi buruk, hingga potensi konflik sosial. Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaku telah memetakan seluruh bangli di tiga saluran sekunder lain—Saluran Kalimalang, Saluran Cikarang, dan Saluran Cilemahabang—sebagai target berikutnya.

Warga Terbelah

Di lapangan, respons warga terbelah. Sebagian warga yang tinggal di sekitar saluran mengaku pasrah dan sudah mulai mengemasi barang. “Saya sudah tinggal di sini sejak 2010, dulu ya cuma bangunan gubuk kecil. Sekarang udah jadi rumah semi permanen. Saya sih akan nurut kalau memang harus dibongkar, asal ada ganti rugi,” kata Basri (48), pemilik salah satu bangunan yang menerima surat teguran.

Namun, tidak sedikit yang menolak. Seorang pemilik warung sembako bernama Tati (38) mengaku baru mengetahui bahwa bangunannya melanggar sempadan saluran. “Dulu saya beli tanah ini sudah ada sertifikatnya, kata yang jual tanahnya nggak apa-apa bangun di sini. Kok tiba-tiba dibilang liar? Ini sandaran hidup saya,” keluhnya saat ditemui di lokasi.

Sementara itu, warga Perumahan Taman Alamanda yang kerap kebanjiran justru mendukung langkah tegas pemkab. “Setiap hujan deras dua jam, air langsung naik ke perumahan kami. Kami sudah bertahun-tahun mengeluh, baru sekarang ada tindakan. Tolong jangan setengah-setengah,” ujar Arief, koordinator warga setempat.

Penertiban Bertahap

Berdasarkan data dari Satpol PP Kabupaten Bekasi, total terdapat 139 bangunan liar yang tersebar di seluruh saluran sekunder prioritas. Khusus SS Balong Tua, dari 42 bangunan yang disurati, 16 di antaranya telah berdiri lebih dari sepuluh tahun dan memiliki surat-surat jual beli di bawah tangan. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi tim gabungan karena berpotensi memicu sengketa hukum.

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi menjelaskan, pihaknya akan memaksimalkan pendekatan persuasif pada tahap teguran pertama. “Kami tidak ingin ada bentrokan. Prosedurnya akan kami ikuti sesuai aturan. Setelah tiga kali teguran tidak ada respons, barulah kami terjunkan tim gabungan untuk pembongkaran,” pungkasnya.

Pemerintah juga menyiapkan skema pendampingan hukum dan relokasi bagi warga yang memenuhi syarat, terutama yang termasuk keluarga miskin. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada lokasi resmi yang ditetapkan sebagai tempat relokasi. Laporan dari lapangan menyebutkan bahwa kemungkinan besar warga akan diminta mandiri mencari tempat tinggal baru.

Proses penertiban bangunan liar di SS Balong Tua ini menjadi uji coba pertama model penegakan aturan sempadan secara menyeluruh di Kabupaten Bekasi. Jika berhasil, pola ini akan diterapkan di seluruh wilayah yang memiliki permasalahan serupa. Pemkab Bekasi menargetkan seluruh bangunan liar di saluran prioritas bisa tertangani pada akhir tahun anggaran 2025.

Kontributor: Tim Redaksi Beritatercepat.com

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User