Beritatercepat.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan P
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim JPU telah menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Tipikor dan segera mendaftarkan pernyata
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim JPU telah menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Tipikor dan segera mendaftarkan pernyataan banding. “Tim Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor, dan pada hari ini, tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” ujar Anang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2026).
Keputusan untuk menempuh jalur banding ini menunjukkan bahwa jaksa masih memiliki perbedaan pandangan yang cukup fundamental dengan majelis hakim terkait konstruksi hukum, pertimbangan fakta persidangan, atau berat ringannya sanksi yang dijatuhkan kepada mantan pejabat publik tersebut. Namun demikian, Anang menegaskan bahwa institusinya tetap menghormati independensi dan putusan majelis hakim yang telah memutus perkara tersebut pada tingkat pertama.
Kronologi Kasus dan Perbedaan Tuntutan
Dalam proses persidangan sebelumnya, tim JPU menuntut Nadiem Makarim dengan dakwaan terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan ribuan unit laptop Chromebook yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Akan tetapi, amar putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dinilai lebih ringan dan tidak sepenuhnya mengakomodasi seluruh elemen pembuktian yang telah dihadirkan jaksa selama persidangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritatercepat.com, proyek pengadaan Chromebook yang menjadi objek perkara ini sebelumnya telah menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan komisi di parlemen, karena diduga sarat dengan rekayasa tender dan markup anggaran yang signifikan. Tim penyidik Kejagung sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus yang saling berkaitan, dengan Nadiem Makarim sebagai salah satu aktor utama dalam rantai pengambilan kebijakan.
"Tim Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor, dan pada hari ini, tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Anang Supriatna.
Dengan diajukannya banding ini, maka proses hukum terhadap Nadiem Makarim akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi. Pada tahap selanjutnya, tim JPU akan menyusun dan menyerahkan memori banding yang secara terperinci akan menguraikan alasan-alasan keberatan terhadap putusan tingkat pertama, termasuk analisis yuridis terhadap setiap poin pertimbangan hakim yang dianggap belum tepat atau kurang lengkap.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum Nadiem Makarim juga masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding secara terpisah apabila merasa keberatan dengan putusan yang telah dijatuhkan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari tim pengacara terdakwa mengenai sikap mereka terhadap putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.
Publik kini menanti bagaimana dinamika persidangan di tingkat banding nantinya, mengingat kasus ini menyangkut tata kelola pengadaan barang dan jasa di sektor strategis yang menggunakan dana publik dalam jumlah besar. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga memperoleh kekuatan hukum tetap demi memastikan akuntabilitas dan pengembalian kerugian negara secara maksimal.
Comments (0)